Aktivitas penambangan ilegal mulai bermunculan di Kabupaten Lahat. Sebanyak tiga orang warga diringkus selama dua pekan terakhir. Pelaku yang diringkus diantaranya Dedi (40) dan Herman (35), warga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
- Pengelolaan Tambang oleh Kampus Harus Diberi Batasan, DPRD Sumsel: Jangan Sampai Ganggu Proses Perkuliahan
- Sugico Grup Diduga Lakukan Ijon IUP yang Merugikan Negara, Kementerian ESDM dan Kejagung Didesak Segera Bertindak!
- Operasional Dua Perusahaan Tambang di Morowali Utara Dihentikan
Baca Juga
Keduanya melakukan penambangan batubara ilegal di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat.
Dedi merupakan pemilik lahan tempat penambangan ilegal berlangsung sementara Herman selaku penasehat, pengawas sekaligus penyedia alat berat. Seorang pelaku lain berinisial AS. Dia menjadi tersangka setelah melakukan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP), senin (28/3) di Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat. Berkasnya juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat, Jumat (11/10).
Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus penambangan ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat. Untuk penambangan yang dilakukan Dedi (40) dan Herman (35), laporan diajukan perusahaan tambang PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ). Aktivitas penambangan berawal dari sekelompok masyarakat yang mengaku tergabung dalam salah satu Koperasi. Mereka melakukan aktivitas penggalian di kawasan IUP perusahaan. Pemilik lahan yakni Dedi bekerjasama dengan Herman untuk mencari alat berat.
Mendapat laporan tersebut, polisi lalu melakukan pengecekan TKP, 1 November 2022 yang lalu. Mereka pun telah diimbau untuk menghentikan aktivitasnya. Namun himbauan polisi tidak ditanggapi serius. Bahkan kembali melakukan penggalian.
Mereka melakukan aktifitas pengerukan selama 9 hari dari tanggal 30 Oktober hingga 8 November 2022. Dari hasil garapan terkumpul sebanyak 30 ton batubara yang dikarungkan. Rencananya bakal dijual ke perusahaan.
Dua pelaku lalu diamankan kepolisian dan aktivitas penambangan langsung dihentikan. Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit alat berat Excavator yang beroperasi dalam penggalian batubara di lahan seluas 1 hektar dengan kerusakan seluas 0,28 hektar. Juga mengamankan barang bukti hasil garapan batubara yang dibungkus dalam karung.
"Kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Selanjutnya, kasus ini masuk dalam tahap penyidikan dan dua tersangka ditahan di Mapolres Lahat," kata Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH didampingi Kanit Pidsus Iptu Rachmat Djakatara STr K MSi, Jum'at (11/10).
Sementara untuk tersangka AS, diringkus 2 November 2022 lalu. Dia melakukan penambangan ilegal galian C berupa pasir dan batu (sirtu). AS sendiri merupakan salah seorang pelaku usaha galian C di Kawasan Merapi. Aktivitas penambangannya berada di luar wilayah IUP yang dimilikinya. AS telah ditetapkan tersangka 27 Juli 2022 lalu dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.
Ketiga tersangka dijerat dengan UU UU Minerba Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati, SH, MH melalui Kasi Pidum Frans Mona, SH, MH yang disampaikan JPU M Aby Habibullah, SH, membenarkan telah menerima berkas tersebut. "Berkas perkara hari Jum'at masuk ke Kantor Kajari Lahat, saat ini kita lihat," ungkapnya.
Untuk saat ini pihak Kejaksaan Negeri Lahat sedang dalam tahap meneliti berkas perkara dugaan penambangan batu galian C diluar IUP yang menimpa AS. "Apabila berkas lengkap akan langsung diterima, Jika kurang akan dikembalikan ke pihak penyidik untuk dilengkapi," ungkapnya.
Untuk pasal yang disangkakan AS diduga melanggar Pasal 158 undang undang minerba dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. Dalam perkara ini pihak kejaksaan negeri Lahat akan serius menangani kasus penambangan yang diluar IUP, agar tidak ada lagi pengusaha yang melakukan aktivitas tambang di luar IUP yang dikantongi.
- WALHI Sumsel Soroti Potensi Konflik Satwa Liar Akibat Eksplorasi Panas Bumi di Lahat
- DKPP Hentikan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Lahat
- Pemerintah Harus Tindak Tegas Perusahaan Tambang yang Tak Lakukan Reklamasi