Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Prabumulih bakal melakukan penyegelan sejumlah tower Base Transceiver Station (BTS). Penyegelan ini direncanakan dalam waktu dekat.
- Berprestasi, 54 Personel Polres Muba dan Jajaran Diganjar Penghargaan
- Mulai Tahun Depan, Produk Diperdagangkan Pelaku UMK Wajib Bersertifikat Halal
- Alpukat dan Gula Batok Lubuklinggau Laris Manis Diburu Pemudik saat Arus Balik Lebaran Idul Fitri
Baca Juga
"Rencananya besok atau lusa kami akan melakukan penyegelan di tiga tower," kata Kepala Sat Pol PP Kota Prabumulih, Hartono, Senin (12/7).
Penyegelan ini dilakukan berdasarkan hasil pendataan serta verifikasi terhadap sejumlah tower yang berdiri di Kota Nanas. Pihaknya juga telah melakukan kroscek bersama petugas di tingkat kecamatan. Terkait izin dari tower tersebut. Mulai dari izin bangunan di tingkat Kecamatan, pemanfaatan lahan lingkungan, hingga izin persetujuan warga masyarakat sekitar lokasi.
“Kami sudah cek baik dengan petugas di kecamatan maupun Kominfo Kota Prabumulih,” bebernya.
Dia menerangkan, pihaknya terus mendapatkan laporan masuk mengenai bangunan tower BTS yang berdiri tanpa izin yang jelas. “Kami bakal lakukan penelusuran satu per satu dan mengambil tindakan tegas kalau nantinya tidak dilengkapi izin yang jelas,” pungkasnya.
- Kota Prabumulih Ekspor Perdana 600 Kilogram Serat Nanas ke Singapura
- Pembangunan Fly Over di Kota Prabumulih Telan Anggaran Rp 80 Miliar