Tiga Terdakwa Penggelapan Investasi PT DHD Farm Divonis 3 Tahun Penjara

Sidang putusan tiga terdakwa penggelapan investasi PT DHD Farm Indonesia/Foto:Yosep Indra Praja
Sidang putusan tiga terdakwa penggelapan investasi PT DHD Farm Indonesia/Foto:Yosep Indra Praja

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun terhadap tiga terdakwa yang juga petinggi dari perusahaan PT Darsa Hakam Darussalam (DHD) Farm Indonesia. Ketiga terdakwa diantaranya, Heriyanto Wahab (Komisaris Utama), Dodi Sulaiman (Direktur Utama), serta Irma Wahida (Direktur Keuangan). Ketiganya dihadirkan langsung lewat sambungan virtual.


Dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (14/3). Majelis Hakim yang diketuai Fatimah SH MH membacakan amar putusannya, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan.

"Mengadili dan Menjatuhkan Terhadap Tiga Terdakwa yakni Dodi Sulaiman, terdakwa Heriyanto Wahab, terdakwa Irma Wahida, masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar majelis hakim.

Usai mendengarkan putusan majelis Hakim, baik ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut pihak JPU masing-masing dengan pidana penjara selama 3 Tahun 6 Bulan

Diketahui dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal saat salah seorang korban bernama Mustar tertarik dengan menginvestasikan sejumlah uang miliknya Rp 1,2 miliar lebih, dengan perjanjian bagi hasil sebesar 80:20 artinya 80 persen itu milik mitra (investor), 20 persen milik PT. DHD, dan diimingi  keuntungan yang diterima oleh mitra sebesar Rp.956.800/ 40 hari selama 5 Tahun dengan mengambil sebanyak 104 kolam ikan lele.

Kemudian saat korban melakukan penagihan karena pembayaran keuntungan tidak di kirim oleh perusahaan, namun pihak perusahaan hanya menjanjikan secara lisan untuk diselesaikan dan minta tempo waktu.

Karena merasa dirugikan korban pun membawa perkara ini ke pihak berwajib hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.