Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (16/12).
- Ada Bukti Baru, Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Ajukan PK
- Siasati Over Kapasitas, Kanwil Kemenkum HAM Sumsel Lakukan Ini
- Bolos Kerja 30 Hari, Anggota Polisi di Muratara Dipecat
Baca Juga
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan Kejari Muba.
Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 25,8 miliar. Ketiga terdakwa yang terjerat dalam perkara ini Harbal Fijar, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba; Muhamad Arif, Direktur PT. Info Media Solusi Net (IMST); dan Riduan, Kasi Pendapatan Keuangan Dinas PMD Muba.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Meskipun tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama namun JPU menuntut ketuga terdakwa dengan hukuman penjara berbeda-beda.
"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arief dengan pidana penjara selama 9 tahun, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riduan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harbal Fijar dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ungkap JPU saat bacakan tuntutan.
Selain dituntut dengan pidana penjara, terdakwa Muhammad Arief dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan dan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 15 miliar dengan ketentuan apabila tidak mengembalikan maka diganti dengan hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Riduan, dipidana denda sebesar Rp300 juta subsider 10 bulan kurungan dan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,6 miliar, dengan ketentuan apabila tidak mengembalikan maka diganti dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Harbal Fijar dipidana denda sejumlah Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan terdakwa tidak dikenakan uang pengganti karena sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp126 juta.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
- Teller BNI Palembang Bobol Rp5,2 Miliar, Hakim Soroti Lemahnya Sistem Keamanan Dana Nasabah
- Sidang Penganiayaan Dokter Koas RS Siti Fatimah, Korban Sebut Dirinya Diancam Ibu Lady
- Bukan Rp1,3 Triliun, Empat Terdakwa Korupsi LRT Sumsel Didakwa Rugikan Negara Rp74 Miliar