Komisioner KPU Viryan Aziz menyebut pihaknya menunda pelaksanaan tiga tahapan Pilkada serentak 2020.
- Pengelolaan Tambang oleh Kampus Harus Diberi Batasan, DPRD Sumsel: Jangan Sampai Ganggu Proses Perkuliahan
- Presiden Joko Widodo Lantik Laksdya Muhammad Ali Sebagai KSAL Gantikan Yudo Margono
- Musdalub Golkar Muara Enim, Ketua DPD Sumsel: Jangan Ada Perpecahan, Perluas Basis!
Baca Juga
Menurut Viryan, penundaan tiga tahapan itu setelah KPU melihat perkembangan wabah virus corona di Indonesia.
Kemudian, kata dia, keputusan menunda itu karena tiga tahapan Pilkada itu berpotensi terjadi kontak fisik.
Selain itu, KPU turut melihat keputusan pemerintah pusat dan daerah setelah wabah corona semakin masif.
"Kami menunda tiga tahapan penyelenggaraan Pilkada," kata Viryan dalam pesan singkatnya kepada awak media, Sabtu (21/3).
Adapun, tiga tahapan yang ditunda yakni, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, dan rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan petugas pencocokan dan penelitian (Coklit).
Namun, Viryan belum bisa menjawab batas waktu penundaan pelaksanaan tiga tahapan itu. KPU akan kembali menggelar rapat jika virus corona telah tertanggulangi.
"Sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut," tutur dia.
Menurut Viryan, KPU belum tentu menunda pelaksanaan Pilkada serentak ketika tiga tahapan diundur. KPU lebih dahulu melihat perkembangan wabah virus corona sebelum menunda Pilkada 2020.
"Belum tentu, kami melihat perkembangan Covid-19," timpal dia.
- Sidang Perkara Pelanggaran Administrasi Pemilu, KPU : Laporan Partai Pelita Tidak Jelas
- Menhub: Kereta Cepat Whoosh Tembus 21 Ribu Penumpang dalam Sehari
- Dewan Pers Masih Pantau Pembahasan RUU KUHP