Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa saksi dugaan tindak pidana korupsi pada importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2023.
- Polisi Tetapkan Anggota DPRD Lamteng Tersangka Penembakan
- Ngeri! Sehari Dua Peristiwa Begal Terjadi di Palembang, Korbannya Pedagang dan Mahasiswa
- Pengukuhan Pengurus Baru IKA Polsri, Direktur Harap Alumni Beri Kontribusi Nyata untuk Kampus
Baca Juga
Kali ini, tiga pejabat kantor Bea Cukai di sejumlah daerah tengah digarap penyidik Kejagung, sebagai saksi.
"Tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan di antaranya RZ (Kepala Kantor Bea Cukai Batam), EL (Kepala Kantor Bea Cukai Sabang), dan GPH (Kepala Kantor Bea Cukai Dumai)," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (7/3).
Menurut Ketut, ketiga saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan pada perkara dimaksud.
Sejauh ini Kejagung telah menaikkan status dugaan korupsi penyediaan stok gula impor periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari penyelidikan ke penyidikan.
"Saat ini sedang kami tangani, dan kami tingkatkan tahapannya menjadi penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (3/10)
Meski begitu, sejauh ini status perkara masih mandek di tahap penyidikan umum dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
- Tusuk Orang Tak Dikenal, Ini Alasan Yanto yang Tak Masuk Akal
- KPK Benarkan 2 Lembaga Survei Nasional Ini Dibayar Tersangka Ben Brahim dan Istri
- Diduga Sering Sebar Berita Hoax, Sutaryanto Nyaris Diamuk Tetangganya