Tiga Penambang Emas Ilegal di Aceh Diringkus Polisi

Tiga penambang emas ilegal yang diamankan tim gabungan Polda Aceh dan Polres Nagan Raya.  (ist/rmolsumsel.id)
Tiga penambang emas ilegal yang diamankan tim gabungan Polda Aceh dan Polres Nagan Raya. (ist/rmolsumsel.id)

Sebanyak tiga pelaku penambang emas ilegal di Aceh diringkus tim gabungan Polda Aceh dan Polres Nagan Raya. Ketiganya diringkus saat sedang melakukan aktivitas penambangan di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, Kamis (13/1).


Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya praktik penambangan ilegal yang sudah sangat meresahkan.

"Terima kasih bagi masyarakat yang sudah peduli dan melaporkan kegiatan penambangan ilegal tersebut,” kata Winardy, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1).

Kepolisian, kata dia, sudah berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan penambangan secara ilegal. Karena kegiatan tersebut akan merusak lingkungan.

Dalam penindakan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud tersebut, kata Winardy, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berada di lokasi tambang. Yaitu, AH (54), MA (21), dan ALT (46).

Selain itu, kata dia, petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis eskavator warna orange, dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dan satu unit indang--alat pemisah emas dan pasir.

Kini, kata Winardy, semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka akan dijerat pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat 1 ke-4 KUHPidana.