Tiga Pemuja Sabu Digerebek Polisi Saat Pesta di Pondok Desa Durian

Tiga tersangka diamankan beserta barang bukti/ist
Tiga tersangka diamankan beserta barang bukti/ist

Tiga pemuja narkotika digerebek anggota Satres Narkoba Polres OKU saat pesta sabu di sebuah pondok kayu di Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU. 


Ketiga tersangka adalah Robiansyah (40) dan Armadi (29), keduanya warga Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU. Lalu, Aspari Puad (29), warga Desa Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU. 

Selain ketiga tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 0,27 gram, satu skop pipet, satu korek api gas, seperangkat alat hisap atau bong, 1 timbangan digital, uang tunai Rp 500 ribu dan 1 unit Hp Vivo.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat yang resah karena di TKP sering dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu.

“Informasi masuk pada Rabu (24/4). Kemudian dilakukan pengintaian, setelah dipastikan adanya aktivitas mencurigakan, baru sekitar pukul 22.30 WIB dilakukan penggerebekan,” jelas Kasi Humas, Jumat (26/4).

Pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasi Humas, ditemukan barang bukti berupa dompet kacamata berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, satu timbangan digital, satu buah skop plastik dan seperangkat alat hisap sabu di dekat ketiga tersangka duduk.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ketiga tersangka, statusnya sebagai bandar,” pungkasnya.