Tiga mantan direksi PT MIDL dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana dan penggelapan.
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Bejat di Palembang Ditangkap Polisi
- Tanggapi Laporan PP Muhammadiyah, Polisi Panggil Peneliti BRIN Thomas Djamaludin
- Residivis Curat di Muara Padang Banyuasin Ditembak Polisi, Sehari Bisa Bobol Lima Rumah
Baca Juga
Ketiganya adalah Dicky Fadilly Wiratama, Yuniardi, dan Herri Jauhari Sujono. Mereka dilaporkan Dirut PT MIDL, Samuel karena diduga menggelapkan akun media sosial, email, server, website perusahaan hingga aplikasi e-recycle Garnier Loreal Paris.
Laporan dengan nomor LP/3315/XI/2023/RJS itu kini sedang di tahap penyidikan Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Samuel, Natalia Rusli mengatakan, kasus penggelapan ini terbongkar setelah PT MIDL merombak direksi dengan mencopot tiga orang tersebut.
"Semua data keuangan bank otomatis dipegang oleh direksi baru, ternyata terkuak direksi menerima uang sebesar Rp5,1 miliar selama dua tahun hasil kontrak (kerja sama) dengan Garnier Loreal Paris," kata Natalia Rusli, Senin, 17 Maret 2025.
Ketiga terlapor diduga menyembunyikan kontrak kerja sama tersebut hingga uang kontrak tersebut diduga habis untuk kepentingan pribadi dan tidak masuk ke rekening perusahaan PT MIDL.
"Uang kontrak ini adalah uang kerja sama antara PT MIDL dengan Garnier Loreal Paris yang memakai aplikasi kami untuk program e-recycle atau daur ulang sampah," tegasnya.
Setelah kliennya melaporkan ke polisi, Natalia mengungkap bukan hanya uang yang hilang, melainkan aplikasi daur ulang sampah milik PT MIDL itu juga raib.
Kliennya bahkan sempat digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh ketiga orang tersebut buntut pergantian direksi. Namun PN Jaksel memenangkan kliennya hingga tingkat banding sebagai direksi yang sah sesuai perundang-undangan.
"Direksi lama tidak sah di mata hukum karena di dalam perjanjian pengangkatan direksi ada pasal di mana ketiga orang tersebut masing-masing harus setorkan Rp75 juta untuk dapat memiliki jabatan direktur dan saham masing-masing 5 persen," tuturnya.
Namun ketiganya tidak bisa memenuhinya sehingga dengan sendirinya akta notaris tersebut batal demi hukum karena kewajiban tidak dipenuhi.
"Sampai saat ini, masih misteri siapa yang kuasai aplikasi ini dan seluruh data klien dari Garnier. Kami akan usut tuntas. Dari hasil penelusuran, aplikasi ini sudah dilarikan ke Amazon, Singapura," tandasnya.
- Polisi Harus Telusuri Korban Lain Dokter Priguna
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tiang Tower Telekomunikasi di Muba, Kerugian Capai Rp150 Juta
- Viral Sayembara Tangkap Pelaku Pencurian di Pasar Nendagung, Polisi Tetap Lakukan Penyelidikan