Tiga Mahasiswa di Palembang Terlibat Kasus Jual Beli Solar dengan Modifikasi Tangki

Mobil dengan modifikasi tangki/ist
Mobil dengan modifikasi tangki/ist

Tim Penyidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menangkap tersangka aksi pengangkutan atau niaga BBM jenis solar bersubsidi menggunakan tangki modifikasi di SPBU 24.302.126 Jl. Jendral A. Yani Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.


Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhani mengatakan pada kasus kedua ini pihaknya telah mengamankan tiga tersangka MRA (21), MN (20) dan MFA (20) yang merupakan mahasiswa aktif pada salah satu universitas di Palembang.

"Modus mereka ini sama dengan kasus sebelumnya hanya saja untuk kasus yang ini ketiga tersangka yang diamankan masih berprofesi sebagai mahasiswa, Dan mereka ini bukan dari sindikat yang sama dari yang pertama kami amankan," katanya kepada media, Rabu (6/4).

Dikatakan Barly pada kasus ini tersangka sengaja memodifikasi tangki penampungan solar sebesar 300 liter dan berhasil ditangkap usai melakukan pengisian BBM Solar (1/4) sekira pukul 15.30 WIB.

"Dari hasil penangkapan kami telah mengamankan barang bukti satu unit Toyota Kijang LGX, satu unit pompa merk Ming Ya, uang tunai dan satu unit smartphone," sambungnya.

Dengan kasus yang terjadi tersebut, Polda Sumsel disampaikan Barly akan melakukan tindak lanjut pencarian dan penangkapan untuk tersangka yang belum tertangkap dan pengembangan terhadap tersangka yang lain.

"Untuk modusnya masih kami dalami, siapa dalang dari mereka (tersangka) juga akan terus kami lakukan pencarian," ungkpanya.

Sementara, dengan tindakan yang dilakukan kedua tersangka dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang Telah Diubah pada Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman pidananya paling lama  6 (enam) tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60 Milyar," pungkasnya.