Jaksa Kejaksaan Negeri Palembang berencana menjemput paksa Al Naura Karima Pramesti, selebgram asal Kota Palembang yang tersandung kasus dugaan penipuan berkedok investasi.
- Merasa Difitnah, Selebgram Palembang Ancam Bakal Lapor Polisi
- Promosi Situs Judi Online, Dua Selebgram Ditangkap
- Tiga Selebgram Cantik Ini Tipu Puluhan Korban hingga Miliaran Rupiah
Baca Juga
Penjemputan paksa itu dilakukan lantaran yang bersangkutan telah tiga kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pihak Kejaksaan.
"Sudah tiga kali kita panggil, namun belum datang juga. Jadi akan kita panggil paksa yang bersangkutan," ujar Kasi Intel Kejadian Palembang, Fandie Hasibuan.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), Al Naura Karima Pramesti (30) dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.
Putusan MA tersebut memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Al Naura.
"Kita sudah terima salinan putusan Kasasi MA. Dalam putusan itu menyatakan Terdakwa dipidana penjara selama dua tahun," tandas dia.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR