Tiga Kali Mangkir Panggilan, Jaksa Bakal Jemput Paksa Selebgram Al Naura

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Jaksa Kejaksaan Negeri Palembang berencana menjemput paksa Al Naura Karima Pramesti, selebgram asal Kota Palembang yang tersandung kasus dugaan penipuan berkedok investasi.


Penjemputan paksa itu dilakukan lantaran yang bersangkutan telah tiga kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pihak Kejaksaan.

"Sudah tiga kali kita panggil, namun belum datang juga. Jadi akan kita panggil paksa yang bersangkutan," ujar Kasi Intel Kejadian Palembang, Fandie Hasibuan. 

Sebelumnya, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), Al Naura Karima Pramesti (30) dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara. 

Putusan MA tersebut memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Al Naura. 

"Kita sudah terima salinan putusan Kasasi MA. Dalam putusan itu menyatakan Terdakwa dipidana penjara selama dua tahun," tandas dia.