Setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Mantan koordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara, Aceng Sudrajat ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Pencurian Minimarket Lintas Provinsi, Dua Masih DPO
- PR Kejari Palembang di Tahun 2025, Sepuluh Buronan Belum Tertangkap
- Susul Sayembara 8 Miliar, KPK Terbitkan Ulang Surat DPO Harun Masiku
Baca Juga
Hal itu ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval membenarkan bila Aceng Sudrajat sudah ditetapkan sebagai DPO mulai saat ini
"Terhitung hari ini (red) saudara Aceng telah resmi ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022," kata Yuriza , Jumat (13/5).
Yuriza menjelaskan penetapan Aceng sebagai DPO setelah pihak Kejari Lubuklinggau membuat pemanggilan terbuka yang diumumkan melalui media massa selama tiga hari berturut-turut.
Namun, sejak diterbitkannya pemanggilan terbuka itu tersangka Aceng tidak ada itikad baik atau pun memberi kabar akan datang ke Kejari Lubuklinggau.
Menurut Yuriza penetapan DPO ini sendiri sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), yakni pemanggilan pasca ditetapkan sebagai tersangka sebanyak tiga kali, pemanggilan terbuka selama tiga hari.
"Kita sudah dapat surat dari Bawaslu Ogan Ilir (OI) karena beliau saat ini menjabat sebagai Korsek, dalam penjelasannya Bawaslu OI memberikan penjelasan bahwa tersangka sudah tidak masuk kantor lagi," katanya.
Selain itu, dari alamat rumah tersangka, pihak Kejari Lubuklinggau menerima laporan bahwa tersangka Aceng tidak lagi tinggal di rumah yang ditempatinya selama ini.
Bahkan, keterangan warga lingkungan domisilinya bahwa tersangka Aceng telah pindah.
"Setelah diumumkan tiga hari berturut-turut dan koordinasi dengan pimpinan maka tersangka Aceng resmi DPO," katanya.
Mengingat statusnya sudah sebagai DPO pihak Kejari Lubuklinggau akan segera berkoordinasi dengan dengan pihak Kejati Sumsel, Kejagung dan kepolisian untuk menangkap tersangka.
"Kami harap tersangka kooperatif untuk memenuhi panggilan ini, sebab lambat laun pasti akan tertangkap, bahkan hukumannya bisa lebih berat karena tersangka mempersulit penyidikan," katanya,
Namun, bila tersangka kabur atau melarikan diri, pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap tersangka.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut yakni, Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.
Kemudian, Tirta Arisansi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.
- Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor PMI, Sita Sejumlah Barang Bukti Dugaan Korupsi
- Bupati Ogan Ilir Ajukan Bangubsus Rp55,5 Miliar, Gubernur Sumsel Soroti Infrastruktur Rawa
- Manfaatkan Listrik Padam, Perampok Gasak Rp300 Juta dari Agen BRILink di Ogan Ilir