Tiga Kali Beraksi, Spesialis Bongkar Rumah di Muratara Akhirnya Tertangkap

ilustrasi/ist
ilustrasi/ist

M Ali Akbar (25),  pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) bongkar rumah di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan ditangkap. Polisi menangkap pelaku ditempat persembunyiannya di sebuah rumah panggung di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit. 


Warga KP I Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit ini ditangkap oleh Tim gabungan Unit Pidum Satreskrim Polres Muratara dan Polsek Rupit pada Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. 

"Tersangka M Ali Akbar sudah melakukan pencurian  sebanyak 3 kali di 3 TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kasi Humas Polres Muratara, Ipda Didian Perkasa pada Minggu, 20 April 2025. 

Terakhir pelaku M Ali Akbar beraksi mencuri dengan menguras isi didalam rumah milik korban Wardiah (34), Ibu rumah tangga (IRT) di KP I Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit pada Selasa, 7 Mei 2024 lalu sekitar pukul 02.00 WIB. 

"Pelaku melakukan pencurian  dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban yang terkunci, sehingga pintu rumah korban rusak," ujarnya. 

Kemudian pelaku mengambil barang-narang milik korban berupa 1 unit kompor gas, 2 tungku merk Rinnai, 1 ambal Malaysia motif bunga warna merah, 1 set Tupperware, 1 buah Bad Cover my love warna merah.

Lalu megambil 8 lampu merk Hannocs 50 Watt, 1 pasang sepatu sekolah anak merk Homyped warna hitam putih, 1 pasang sendal perempuan merk Sovia warna hitam, 1 pasang sendal perempuan merk savori warna cokelat, 3 tas sekolah.

Selanjutnya mencuri 3 tas kondangan warna hitam, warna cokelat, warna gold, 2 buah tas besar warna hitam dan cokelat. "Korban mengalami kerugian sebesar Rp5.200.000," ungkapnya. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui pelaku pencurian tersebut yaitu M Ali Akbar. Selanjutnya tim gabungan mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya diketahui bersembunyi di sebuah rumah panggung dan ditangkap. "Ditangkap sedang bersembunyi didalam kamar," terangnya.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pengembangan didapati keberadaan seorang teman pelaku yakni Agri alias Dedek (23) yang sama-sama beraksi dengan tersangka M Ali Akbar. Dimana tersangka Agri ditangkap dihari yang sama selang beberapa jam sekitar pukul 17.00 WIB. 

Tersangka Agri ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit tanpa melakukan perlawanan. Polisi menangkapnya sedang sembunyi di rumah tengah rumah tanpa melakukan perlawanan.