Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur dan seorang penasihat hulum sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.
- Direktur Pemberitaan JakTV Dialihkan jadi Tahanan Kota, Ini Sebabnya
- Ahok Kaget Data Kejagung Lebih Komplit soal BBM Oplosan
- Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas ESDM
Baca Juga
"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, AH, dan M," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 23 Oktober 2024.
Ketiga hakim itu adalah, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Selain tiga hakim, Kejagung juga menetapkan seorang pengacara Tannur berinisial LR.
Ketiga hakim ditangkap di kota Surabaya, Jawa Timur, sedangkan untuk LR di Jakarta pada Rabu ini.
Para hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 6 Ayat 2 Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terhadap tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 6 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
- Direktur Pemberitaan JakTV Dialihkan jadi Tahanan Kota, Ini Sebabnya
- Ahok Kaget Data Kejagung Lebih Komplit soal BBM Oplosan
- Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas ESDM