Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dikabarkan menghentikan sementara persidangan atau lockdown mulai hari ini, Kamis (8/7) hingga Senin pekan depan.
- Mau Terlihat Awet Muda? Begini Tips Meremajakan Kulit yang Baik dan Sehat
- Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Tinggal 68.942 Orang
- Sukseskan Program Kesehatan Gratis, Puskesmas di Palembang Siap Layani 2.500 Pasien per Tahun
Baca Juga
Penghentian ini dilakukan atas dasar Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor W9.01 / 105 / KP.05.1 / VII / 2021. Sejumlah persidangan pun terpaksa ditunda.
Kabar ini disampaikan melalui akun instagram resminya @Pn.tanjungkarang, Rabu (7/7) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita RMOLLampung, lockdown dilakukan lantaran beberapa hakim di PN Tanjungkarang dinyatakan reaktif dan positif covid-19 usai dilakukan tes usap PCR.
Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan menjelaskan, ada 108 pegawai yang mengikuti rapid test antigen rutin dan 10 orang diantaranya dinyatakan reaktif, Selasa (19/1).
Rabu (20/1) pagi pihaknya melakukan test swab PCR kepada 10 pegawai sebelumnya yang dinyatakan reaktif Covid-19.
Hasilnya, ada tiga hakim dan seorang pegawai positif Covid-19. "Setelah diketahui terpapar, mereka langsung melakukan isolasi,"ujarnya
Sementara itu, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Tanjungkarang masih akan melayani pelayanan publik untuk hal-hal yang sifatnya mendesak.
- Sering Kesemutan, Waspadai Lima Penyakit Ini
- Kasus DBD di Palembang Menurun, PHBS Membaik atau Warga Takut Berobat?
- Pasien Konfirmasi Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya