Tiga Gedung Milik Asuransi Bumi Putera Disita 

Proses penyitaan gedung milik asuransi AJB/ist
Proses penyitaan gedung milik asuransi AJB/ist

Juru Sita dan Panitera PN Kelas IA Khusus Palembang resmi sita aset milik Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumi Putera, Kamis (2/3). 


Dimana, 3 aset gedung AJB Bumi Putera disita PN Palembang itu, diantaranya Gedung Kantor AJB Bumi Putera di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang.

Penyitaan aset itu dilakukan pihak PN Palembang sebagai pelaksanaan eksekusi hasil putusan gugatan yang dimenangkan PT Pusri.

Diketahui, dalam hal ini PT Pusri sebagai pemohon eksekusi dengan nomor perkara 269/Pdt.G/2019/PN.PLG.

Ketua Panitra Ahmad Hartoni, SH, MH didampingi juru sita PN Palembang Agusman, SH, MH mengatakan, sita eksekusi, diajukan oleh pemohon kuasa hukum PT Pusri Sriwijaya Palembang.

“Objek yang kita sita itu sebanyak tiga objek yang pertama di Jalan Sungai Pangeran, Jalan Sudirman, dan di Lemabang,” katanya.

Menurutnya, pelaksanaan penyitaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri 269/Pdt.G/2019/PN Plg, kemudian ada putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang 23/Pdt.G/2021/PN Plg, dan putusan Mahkamah Agung 1/499/2022.

Dikatakan, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan amaning oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN), akan tetapi dari pihak termohon eksekusi tidak hadir sama sekali, sehingga pada Kamis (2/3/2023) dilakukan sita eksekusi terhadap objek yang dimohonkan oleh pemohon eksekusi.

“Nanti akan dilaksanakan lelang habis pelaksanaan sita ini, ada nanti appraisal yang akan menghitung berapa harga nominalnya objek yang diajukan pemohon eksekusi, setelah appraisal keluar maka kami akan mengajukan lelang ini ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tapi syaratnya harus terpenuhi dahulu,” katanya.