Jaksa bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menerima tahap II pelimpahan tiga direktur perusahaan swasta tersangka korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan tahun 2019-2021, Selasa 30 April 2024.
- Korupsi Pajak, Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka FF dan Kantor KPP Bogor
- Kejati Sumsel Jemput Tersangka Korupsi Pajak di Kuningan
- Jadi Penyuap Korupsi Pajak, Tiga Direktur Perusahaan Ditetapkan Tersangka
Baca Juga
Upaya tahap II tersebut dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) usai berkas perkara tiga tersangka wajib pajak tersebut dinyatakan lengkap.
Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Pidsus Ario Aprianto Gopar SH MH, dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Palembang.
Ario menerangkan, sebagaimana laporan yang ia terima ketiga tersangka merupakan wajib pajak yang diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyuapan ataupun gratifikasi dalam bidang perpajakan.
Para tersangka, ungkap mantan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir ini yaitu atas nama Heri Yansyah Direktur PT Heva Petroleum Energi sekaligus terpidana kasus korupsi lainnya yang telah diproses hukum.
Kemudian, lanjut Ario tersangka Novriansyah Regan Direktur Utama PT Lematang Enim Energi yang baru-baru ini telah divonis pidana kasus korupsi lainnya. "Serta satu lagi yakni Fajar Febriansyah sebagai Direktur Utama PT Inti Dwitama," sebut Ario.
Lebih lanjut dikatakan Ario, usai tahap II ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan.
Ia menyebutkan, untuk penahanan sendiri dua dari tiga tersangka yakni tersangka Heri Yansah dan Novriansyah Regan telah dilakukan penahanan terlebih menjalani proses hukum yang menjerat kedua tersangka sebelumnya.
Masih kata Ario, sebagaimana berkas perkaranya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Terpisah, Supendi SH MH sebagai penasihat hukum usai mendampingi tahap II salah satu tersangka singkat mengaku siap mendampingi kliennya tersangka Heri Yansah dalam proses pengadilan nanti.
"Yang pasti saya akan melakukan upaya hukum pembelaan selama proses persidangan nanti, termasuk apakah nanti bakal turut mengabdikan saksi atau ahli meringankan kita lihat nanti saat persidangan," singkatnya.
Sementara itu, usai menjalani tahap II diruang Pidsus Kejari Palembang lantai II ketiga tersangka pun digiring petugas pengawal tahanan menuju mobil tahanan sembari menutup wajah.
Diketahui, dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Yang mana enam tersangka itu, terdiri dari tiga tersangka oknum pegawai pajak bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar dan Natalia Wulan Purnamasari.
Serta tiga tersangka lainnya dari perusahaan wajib pajak diketahui bernama Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah.
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender
- Dinilai Sarat Muatan Politik, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Korupsi PMI Palembang Terkait Manuver Pasca Pilkada
- Begini Respon Wali Kota Palembang Ratu Dewa Setelah Rival Politiknya Jadi Tersangka Kasus Korupsi