Tidak Keberatan Keterangan Saksi, Alex dan Muddai Akan Jelaskan saat Pemeriksaan Terdakwa

Sidang Masjid Sriwjijaya/Foto: Yosep Indra Praja
Sidang Masjid Sriwjijaya/Foto: Yosep Indra Praja

Dua terdakawa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin dan Muddai Madang tidak membantah keterangan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kamis (24/3/2022).


Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, pihak JPU rencananya menghadirkan tiga orang saksi namun hanya dua saksi yang hadir dalam sidang yang diketuai majelis hakim Abdul Aziz SH MH. 

Keduanya yakni Direktur PT Indah Karya Teguh Raharjo dan Kasubag Agama Biro Kesra Pemprov Sumsel Abdul Basith.  Sementara, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Basyarudin belum bisa hadir. 

Dalam persidangan terungkap bahwa PT Indah Karya bertugas sebagai pengawasan pembangunan Masjid Sriwijaya dengan nilai kontrak Rp 12,3 miliar. 

Pada tahun 2015 dan 2017, PT Indah Karya pun baru menerima transferan uang ke perusahaan sebesar Rp 2,3 miliar. 

Sedangkan Kasubag Agama Biro Kesra Abdul Basith mengungkapkan,  pembangunan Masjid Sriwijya memang  tak sesuai aturan, mulai dari proposal hingga administrasi untuk proses pengajuan dana hibah. 

Meski demikian, kucuran dana pembangunan tetap cair atas perintah atasan. 

Abdul Basith menjelaskan, permohonan  dana hibah memang semestinya diajukan satu tahun sebelum anggaran dikeluarkan. Akan tetapi, proses tersebut tak ditemukan dalam pembangunan masjid Sriwijaya. 

"Prosesnya memang tak lazim karena perintah atasan,"katanya dalam sidang. 

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang yang hadir secara virtual kompak tak membantah pernyataan kedua saksi tersebut. 

"Saya ingin menjelaskannya saat waktu pemeriksaan sebagai tedakwa,"kata Alex. 

"Tidak keberatan, saya akan lebih detil lagi menjelaskan dalam agenda pemeriksaan terdakwa,"timpal Muddai. 

JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid menjelaskan, keterangan Direktur PT Indah Karya Teguh Raharjo menyebutkan bahwa dari nilai kontrak Rp 12,3 miliar proses pengerjaan baru mencapai 9 persen. 

Namun, dari saksi ahli yang dihadirkan sebelumnya nyatanya pengerjaan pembangunan Masjid masih di bawah 9 persen. 

"Menurut ahli yang dihadirkan bukan sembilan persen tapi di bawahnya,"kata Azwar. 

Azwar menerangkan, dalam proposal pengajuan dana hibah pun sudah diakui oleh saksi Abdul Basith bahwa prosesnya tidak sesuai aturan. 

"Saksi Abdul Basith biasanya kalau ada permohonan dana hibah dia verifikasi dulu. Untuk masjid ini ekslusif sekali, prosesnya tidak lazim dan verifikasi ini tidak ada,"jelasnya.