Rencana Pemprov Sumsel yang akan menyewakan aset tanah di kawasan Sriwijaya Science Techno Park (SSTP) kepada PT Dizamatra Powerindo rupanya belum diketahui DPRD Sumsel. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Hasbi Asadiki saat dibincangi Kantor Berita RMOL Sumsel.
- Sidak Jalan Hauling Dizamantra Powerindo, DPRD Muara Enim Minta Perhatikan Aspek Lingkungan
- Djan Faridz, Bos Priamanaya Group Terseret Kasus Harun Masiku, Perusahaannya di Sumsel Kerap Dilaporkan Melanggar Lingkungan
- Tiga Hari Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Agus yang Hilang di Perairan Patra Tani
Baca Juga
Dia bahkan mengaku sama sekali belum mengetahui kabar tersebut. Justru hal ini menurutnya tidak diperbolehkan. "Sebenarnya tidak boleh mereka (Dizamatra) pakai jalan kita itu, karena itu bukan untuk jalan tambang batubara," katanya.
Untuk itu, DPRD Sumsel saat ini akan mempelajari proses penyewaan jalan tersebut ke perusahaan. "Payung hukumnya seperti apa. akan kami pelajari dulu," ucapnya. Sebab, sebelum melaksanakan perjanjian sewa, tentunya ada beberapa syarat ataupun mekanisme yang perlu dipenuhi.
Terutama kewajiban perusahaan sebagai penyewa maupun Pemprov Sumsel sebagai pihak yang menyewakan. "Terpenting secara aturan diperboleh atau tidak menyewa aset tersebut," terangnya. Untuk itu dalam waktu dekat, menurut Hasbi, Komisi IV DPRD Sumsel akan terjun melihat langsung aktivitas perusahaan yang menggunakan jalan di UPT Sriwijaya Science Techno Park (SSTP) di Indralaya tersebut.
Untuk diketahui, pelabuhan Dizamatra yang berada kawasan Kecamatan Muara Belida itu memiliki stockpile dengan kapasitas sekitar 100 ribu ton. Sejak beroperasi pada 2019-2020, pelabuhan ini menampung dan mengirimkan batubara yang berasal dari perusahaan pemegang IUP yang berada di bawah panji Priamanaya Grup yang beroperasi di Kabupaten Lahat.
Hal senada berupa penolakan penggunaan aset tanah Pemprov ini juga disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar.
"Tapi sebelum-sebelumnya sudah di pakai jalan itu dan itu pelanggaran hukum artinya. Sehubungan dengan rencana sewa aset, harus ada kajiannya yang dibahas dulu baru dilakukan," tegas Antoni.
Politisi PKB ini menilai sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan batubara untuk membuat jalan tambang sendiri. Dalam kasus ini, Antoni meminta aktivitas menggunakan jalan UPT Sriwijaya Science Techno Park (SSTP) di Indralaya harus di setop dulu dan diselesaikan terlebih dulu sebelum dilanjutkan ke proses sewa.
- Anggota DPRD Sumsel Desak Gubernur Alokasikan Lagi Bantuan Stek Kopi untuk Petani
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Stasiun Pengendali Banjir di Sungai Buah Dipercepat
- Bupati Ogan Ilir Ajukan Bangubsus Rp55,5 Miliar, Gubernur Sumsel Soroti Infrastruktur Rawa