THR dan Gaji ke-13 ASN Pemkot Palembang Cair 17 Maret

ilustrasi/ist
ilustrasi/ist

Kabar gembira datang untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025.


"Ya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 Tahun Anggaran 2025, kita akan mulai membayarkan pada 17 Maret nanti," ujar Ratu Dewa, Kamis (13/3/2025).

Pemkot Palembang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp110 miliar untuk pembayaran tersebut. Dana ini dialokasikan bagi 14.216 ASN dan 52 pejabat negara di lingkungan Pemkot Palembang.

"Anggaran sebesar Rp110 miliar sudah disiapkan jauh hari untuk memastikan pembayaran tepat waktu," ungkap Dewa.

Ia juga berharap pencairan THR ini bisa membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Semoga THR ini bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan pegawai menyambut hari besar Idul Fitri," tambahnya.

Namun, Dewa juga mengingatkan agar dana tersebut digunakan dengan bijak. Ia menegaskan agar ASN tidak menggunakan uang THR untuk hal-hal negatif seperti judi online atau aktivitas yang merugikan lainnya.

"Gunakan THR ini dengan benar. Jangan sampai disalahgunakan untuk judi online atau hal negatif lainnya," tegasnya.