Kabar gembira datang untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025.
- Aduan THR 2025 Terus Bertambah, Kemnaker Terima 2.343 Laporan hingga Lebaran H+2
- Disnakertrans Sumsel Siapkan Sanksi bagi Puluhan Perusahaan yang Dilaporkan Tak Bayar Penuh THR Karyawan
- DPD ADO Sumsel Desak Aplikator Segera Realisasikan Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol
Baca Juga
"Ya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 Tahun Anggaran 2025, kita akan mulai membayarkan pada 17 Maret nanti," ujar Ratu Dewa, Kamis (13/3/2025).
Pemkot Palembang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp110 miliar untuk pembayaran tersebut. Dana ini dialokasikan bagi 14.216 ASN dan 52 pejabat negara di lingkungan Pemkot Palembang.
"Anggaran sebesar Rp110 miliar sudah disiapkan jauh hari untuk memastikan pembayaran tepat waktu," ungkap Dewa.
Ia juga berharap pencairan THR ini bisa membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Semoga THR ini bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan pegawai menyambut hari besar Idul Fitri," tambahnya.
Namun, Dewa juga mengingatkan agar dana tersebut digunakan dengan bijak. Ia menegaskan agar ASN tidak menggunakan uang THR untuk hal-hal negatif seperti judi online atau aktivitas yang merugikan lainnya.
"Gunakan THR ini dengan benar. Jangan sampai disalahgunakan untuk judi online atau hal negatif lainnya," tegasnya.
- Pasar 16 Ilir dan BKB Akan Ditata Ulang, Pemkot Palembang Siapkan CCTV dan Pos Terpadu
- Wali Kota Palembang Kesal, Jam Mati di Jembatan Ampera Tak Kunjung Diperbaiki
- Wali Kota Ratu Dewa Targetkan Seluruh Aset Pemkot Palembang Bersertifikat