THR Bupati, Wabup, ASN, dan DPRD OKU Timur Cair, Ini Rinciannya

Kantor BPKAD OKU Timur. (ist/rmolsumsel.id)
Kantor BPKAD OKU Timur. (ist/rmolsumsel.id)

Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur. Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 telah dicairkan sejak Rabu (19/3/2025).


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Timur, Agustian Pahrimale SH MM, melalui Kabid Perbendaharaan, Syahril menyampaikan, pencairan THR dilakukan secara bertahap sesuai dengan pengajuan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Hingga saat ini, sudah 50 persen OPD mengajukan pencairan THR. Dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing ASN," ujar Syahril, Kamis (20/3/2025).

Pemkab OKU Timur telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 36,4 miliar untuk pembayaran THR kepada 8.090 pegawai, termasuk Bupati, Wakil Bupati, dan anggota DPRD. 

Bupati dan Wakil Bupati masing-masing menerima THR sebesar Rp 12.065.059. Sementara itu, anggota DPRD yang berjumlah 45 orang mendapatkan THR dengan total mencapai Rp 182.499.450. 

Untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang berjumlah 5.442 orang, Pemkab OKU Timur mengalokasikan dana sebesar Rp 27.471.903.738. 

Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.629 orang menerima THR dengan total Rp 8.967.994.700.

Pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, serta Penerima Tunjangan Tahun 2025. 

Selain itu, regulasi ini diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur pencairan THR melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU Timur.

THR yang diterima ASN mencakup beberapa komponen, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum bagi Bupati dan Wakil Bupati. 

Sementara itu, bagi PNS dan PPPK, THR juga mencakup tambahan penghasilan. Sedangkan bagi pimpinan dan anggota DPRD, besaran THR yang diterima terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pencairan THR dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum Lebaran dan jumlahnya mengacu pada besaran penghasilan bulan Februari 2025," pungkas Syahril.