Fadilla alias Datuk tersangka penganiayaan Muhammad Luthfi dokter koas FK Unsri ternyata berstatus sebagai pegawai honorer di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel.
- Babak Baru Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polda Sumsel Sebut Hanya Ada Satu Tersangka
- Dalami Kasus Penganiayaan Dokter Koas RS Siti Fatimah, Penyidik Kloning Handphone Tersangka
- Update Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Ini Kata Polda Sumsel
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Kepegawaian BBPJN Sumsel Kementerian PUPR Fiko kepada wartawan Rabu (18/12/2024).
"Memang benar Datuk honorer di kantor BBPJN Sumsel,"kata Fiko saat ditemui di kantor BBPJN Sumsel Kementerian PUPR Jalan Talang Buruk, Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang Rabu (18/12).
Ia menjelaskan, Fadilla sempat mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini sedang dibuka seperti honorer lain.
Hingga kini status Fadilla pun masih honorer dan belum ada surat pemecatan dari Kementerian PUPR.
"Sesuai prosedur yang ada, karena kita pemerintahan, Belum ada instruksi dari pusat karena kita juga masih menunggu,"jelasnya.
Kuasa hukum Sri Meilina, Titis Rachmawati mengungkapkan kalau Fadilla bukan sopir biasa. Ia bukanlah sopir yang mendapatkan gaji bulanan seperti sopir biasa pada umumnya.
"Datuk ini bukan sekedar sopir dia masih keluarga, neneknya ibunya (Lady) dengan nenek si sopir itu masih sepupuan. Dia bukan sopir yang biasa yang digaji bulanan,"ucapnya
Dikatakan Titis, sopir yang biasa membawa Sri Meilina saat itu tidak bisa mengantarkan Sri sehingga terpaksa Datuk yang menggantikan sopir pada saat itu.
"Datuk dipanggil jika diperlukan saja. Karena sopir yang biasa saat itu lagi menjemput Lady,"terangnya.
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Usai Dilaporkan ke Polisi, Oknum Pejabat di Lahat Juga Dihajar Laporan ke Bupati Karena Dugaan Selingkuh dan KDRT
- Ditlantas Polda Sumsel Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Miyor di Tol Kayuagung