Terungkap Dalam Persidangan, Saksi Sebut Uang Fee Mengalir ke Polda dan Polres Muba

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saki dalam kasus fee proyek pengadaan PUPR Muba/Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saki dalam kasus fee proyek pengadaan PUPR Muba/Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan terdakwa Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai penyuap Bupati Muba non aktif Dodi Reza, Kamis (20/1). 


Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi, diantaranya Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Edi Umari dihadirkan secara virtual. Sementara dua saki lainnya Irfan dan Fadli yang merupakan PPK Dinas PUPR hadir langsung di muka persidangan.

Setelah mengakui fee paket proyek tersebut ke Bupati non aktif Dodi Reza, terungkap fakta baru terkait aliran sejumlah uang tersebut ke pihak kepolisian yakni Polda Sumatera Selatan dan Polres Musi Banyuasin. Hal itu terungkap dari kesaksian Herman Mayori di persidangan yang diketuai majelis hakim Abdul Aziz SH MH. 

Saat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan saksi Herman Mayori. Herman menyebut pihak kepolisian juga kecipratan dari uang suap proyek sebesar Rp2 miliar dengan tujuan pengamanan proyek di tahun berikutnya. 

Uang sebanyak itu diberikan oleh terdakwa Suhandy karena proyek yang didapatnya pada 2021 bermasalah dan sempat berurusan dengan kepolisian. Dia tak tahu proyek tahun berikutnya kembali bermasalah.

"Tahun 2020 ada Rp2 Miliar dari Suhandy, ada permintaan dari Polda terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber uang dari Suhandy, katanya untuk proyek berikutnya," kata Herman dipersidangan.

Selain Polda Sumsel, Herman menyebut aliran dana suap juga mengalir ke Polres Musi Banyuasin sebesar Rp20 juta.

"Ada juga untuk kebutuhan Polres (Musi Banyuasin), katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasatreskrim," ujarnya.

Herman menjelaskan, soal rincian jatah fee proyek yang diterima dari Suhandy yakni, untuk Bupati Dodi Reza sebesar 10 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak, untuk Kepala Dinas PUPR 3 sampai 5 persen, dan pihak lainnya tiga persen.

Pada awal tahun 2021, diketahui Suhandy memberikan pembayaran sisa fee proyek sebesar Rp2,5 miliar. Tahap pertama awal Januari 2021 sebesar Rp1,5 miliar mengalir dari Suhandy, melalui para PPK Dinas PUPR Muba, kemudian dikumpulkan kepada Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba.

Lalu Herman Mayori memerintahkan Irfan untuk memberikannya kepada Bupati Dodi Reza Alex melalui staf khususnya, Badruzzaman alias Acan.

"Saya berikan melalui Irfan, karena Irfan sudah kenal lama dengan Acan dan Rp1 miliar sisanya diberikan pada awal Februari," ungkapnya.

Dari Rp1 miliar tersebut, secara rinci, Rp800 juta diberikan ke Dodi melalui Irfan dan Acan, dan Rp200 lainnya untuk operasional Kantor Dinas PUPR.

"Jadi itu sisa pembayaran fee tahun 2020, bukan tahu 2021 lain lagi kalau yang itu," kata Herman Mayori.