Terdakwa penyuap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex, Suhandy menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, Kamis (30/12).
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!
Baca Juga
Terdakwa menjalani sidang perdana dalam agenda pembacaan dakwaan terkait dugaan pemberian suap fee empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2021
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, terdakwa Suhandy dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI secara virtual dari Rutan KPK, Jakarta.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Taufiq Ibnu, disebutkan bahwa kerangka perkara dugaan suap oleh terdakwa Suhandy selaku direktur PT Selaras Simpati Nusantara terjadi pada sekira bulan Oktober 2020 silam, terdakwa terlebih dahulu menemui pejabat Muba Eddy Umari, selaku Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba bermaksud menanyakan adanya empat paket pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh terdakwa pada tahun 2021.
Terdakwa juga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pejabat termasuk Bupati Dodi Reza Alex, Kadis PUPR Muba Herman Mayori, Eddy Umari dan PPTK Bagian Administrasi.
"Sebagai syarat, terdakwa harus menyerahkan komitmen fee yakni kepada Bupati Dodi Reza Alex (DRA) sebesar 10 persen, Kadis PUPR Muba Herman Mayori 3-5 persen, lalu 2-3 persen untuk Eddy Umari, 3 persen untuk ULP serta 1 persen untuk PPTK Bagian Administrasi," jelas Taufiq.
Lebih lanjut dia mengatakan atas penyampaian tersebut, terdakwa Suhandy pun menyetujui persyaratan itu. Adapun keempat paket proyek itu yakni, pekerjaan normalisasi Danau Ulak Lia, Peningkatan Jaringan Irigasi Epil, peningkatan jaringan irigasi Muara Teladan, serta rehabilitasi daerah Irigasi Ngulak III dengan nilai proyek keseluruhan kurang lebih Rp20 miliar.
Selanjutnya, setelah adanya kesepakatan, terdakwa lalu menyerahkan sejumlah uang pertama kepada DRA melalui Eddy Umari senilai Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee empat paket proyek.
Kemudian, setelah terdakwa ditetapkan sebagai pemenang lelang empat proyek tersebut, kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Muba melalui Kadis dan Kabid PUPR Muba berupa Rp1 miliar untuk normalisasi Danau Ulak Lia, Rp432 juta terkait peningkatan Irigasi Epil, Rp334 juta untuk peningkatan irigasi Muara Teladan, serta Rp239 juta.
"Terdakwa juga memberikan sejumlah uang kepada pihak terkait yakni, Kadis PUPR Herman Mayori senilai Rp1,089 milar, Kabid PUPR Eddy Umari Rp727 juta, dua orang PPTK yakni Dyan Pratnamas Rp190 juta serta Fran Sapta Edwar Rp91 juta dan pihak panitia lelang proyek sebesar Rp320 juta," ujar JPU.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU KPK RI menjerat terdakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara. Terdakwa juga melalui kuasa hukum Titis Rachamawati tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU (Eksepsi) dan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian perkara dengan menghadirkan para saksi.
- Pasca Peralihan ke PLN, Bupati Muba Minta Jaringan Listrik Lebih Andal
- Bupati Muba Tekankan Pelayanan Listrik Harus Optimal Pasca Alih Kelola dari PT MEP ke PLN
- Bupati Muba Apresiasi Dedikasi AKBP Listiyono, Sambut Hangat Kapolres Baru