Tertib Administrasi, Pelaku Usaha Perkebunan di Muba Wajib Isi Data di SIAPPBUN

Pj Bupati Muba Apriyadi melaunching aplikasi SIAPPBUN/Ist
Pj Bupati Muba Apriyadi melaunching aplikasi SIAPPBUN/Ist

Upaya Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk menertibkan perusahaan yang lambat dalam melakukan pelaporan data perusahaan terus dilakukan. Salah satunya dengan meluncurkan Sistem Aplikasi Pelaporan Pelaku Usaha Perkebunan (SIAPPBUN).


"Tujuan dari aplikasi SIAPPBUN ini guna meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam rangka tertib berkebun dan juga tertib administrasi. Perusahaan perkebunan wajib menyampaikan laporan," ujar Pj Bupati Muba Apriyadi usai launcing SIAPPBUN, di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Rabu (3/8/2022). 

Dengan adanya penyampaian data yang benar dan cepat di aplikasi SIAPPBUN, sambung Apriyadi, maka dapat diketahui atau dideteksi dini permasalahan yang ada, sehingga kedepannya dapat diperbaiki. 

"Pelaku usaha perkebunan agar membantu dengan mengupload dan mengisi data menggunakan aplikasi SIAPPBUN dalam rangka melaporkan apa yang ada di masing-masing perusahaan," jelas dia. 

"Seperti, HGU yang dikeluarkan sesuai atau tidak dengan laporan dan kenyataan dilapangan. Nanti kita periksa dan nilai, jika tidak sesuai kita minta dilakukan perbaikan. Kami tidak mencari kesalahan, tapi kami akan membangun menyelesaikan permasalahan. Kami menjaga agar investor nyaman," sambung dia. 

Lebih lanjut Apriyadi mengatakan, pihaknya memberikan tenggang waktu selama satu bulan kepada pelaku usaha perkebunan untuk melaporkan data perusahan yang ada. "Waktu satu bulan, setelah itu ditutup. Kita lihat perusahaan mana yang tertib atau tidak. Setelah itu kita ambil langkah tegas," bener dia. 

Sementara, Plt Kepala Dinas Perkebunan Muba Akhmad Toyibir mengatakan, aplikaai SIAPPBUN mempermudah pelaku usaha perkebunan menyampaikan laporan yang sebelumnya konvensional menjadi online. 

"Laporan ini wajib disampaikan per semester. Selanjutnya, tugas kita lakukan penilaian pelapotan perkebunan," kata dia. 

Dalam penilaian itu, terdapat tiga tingkatan yakni nilai 1-2 kategori bagus, 3 kategori sedang dan 4-5 tidak memiliki nilai.

"Nanti yang masuk kategori sedang dan tidak ada nilai kita minta dilakukan perbaikan. Namun apabila tidak dan sudah diberikan sebanyak 3 kali peringatan per enam bulan. Maka kita rekomendasika untuk dicabut IUP nya," tandas dia.