Tertangkap Tangan Vandalisme, Pemuda di Palembang Kedapatan Simpan 21 Paket Ganja

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan Kasat Narkoba Kompol Faisal P Manalu membenarkan telah tertangkap tangan seseorang bernama Septian Wahyu yang merupakan pelaku perusakan atau vandalisme/Foto: Denny Pratama
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan Kasat Narkoba Kompol Faisal P Manalu membenarkan telah tertangkap tangan seseorang bernama Septian Wahyu yang merupakan pelaku perusakan atau vandalisme/Foto: Denny Pratama

Septian Wahyu Laksono (22), terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum setelah tertangkap tangan saat melancarkan aksi vandalisme dengan mencoret-coret dinding di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning, Palembang.


Pria yang tinggal di Jalan Husin Basri, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang ini ditangkap oleh anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang sedang melakukan patroli keliling, pada Minggu (13/4) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan Kasat Narkoba Kompol Faisal P Manalu membenarkan telah tertangkap tangan seseorang bernama Septian Wahyu yang merupakan pelaku perusakan atau vandalism.

“Penangkapan ini sangat membagakan kami, karena saat itu anggota lalu lintas sedang patroli, dan menemukan tersangka sedang beraksi coret tembok. Oleh karena secara spontan dan seketika, kami berhasil menangkap satu orang tersangka,” jelas dia.

Dalam pers rilis di Polrestabes Palembang, Rabu (16/4) siang, Harryo menyebutkan di dalam tas ransel yang dibawa tersangka ditemukan tiga buah spidol, tiga buah cat pilox, satu bungkus kertas dan juga diamankan rekaman ETLE saat pelaku melakukan vandalisme.

“Yang lebih menariknya ,saat dilakukan penangkapan juga terdapat di dalam tasnya ditemukan 21 paket narkoba ganja. Yang tentunya merupakan bagian temuan kita untuk dikembangkan tindak pidana yang lain yaitu tindak pidana narkoba,” ungkap Harryo.

Masih dikatakan oleh Harryo, ada dua tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka. Pertama tindak pidana pengrusakan berupa corat coret dinding atau tembok dengan barang bukti yang telah dikuasai oleh anggotanya.

“Secara terpisa melakukan penyidikan tindak pidana narkoba yang tentunya barang bukti ada 21 paket ganja yang terdiri dari tiga bungkus, dengan berat total 21,24 gram, dengan persangkaan UU No 35 tahun  2009 Tentang narkotika Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1,” jelas dia.

Sementara itu, tersangka Wahyu mengakui perbuatannya. Dia mengatakan sudah 10 tempat yang dicorat-coretnya. 

“Ada 10 tempat, di Angkatan 66, Fatal, Adabiyah, sama di Sekip. Maaf sebelum pak tidak mencoret vandalisme, atau menyinggung polisi, saya hanya menulis nickname saya pak yaitu Nomo. Saya sendiri, tidak ada kelompok,” ungkap pria yang mengaku sebagai tukang cuci AC ini.