Berani melanggar hukum di Kabupaten Aceh Besar? Pasti ditangani oleh Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah). Ketegasan Wilayatul Hisbah ini sudah teruji, Jumat (4/9/2020), mereka mencambuk Joni dan Rini masing-masing 100 kali.
Eksekusi hukuman cambuk itu buntut penangkapan Joni Rahmat Putra (22) dan Rini Putriani (21) di Aceh Besar pada Maret 2020. Pasangan nonmuhrim ini ditangkap saat berada di sebuah rumah toko di kawasan Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Majelis hakim seperti dilansir JPNN. memutuskan mereka melakukan jarimah zina, sehingga Joni dan Rini dihukum masing-masing 100 kali cambuk.
Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengeksekusi hukuman cambuk terhadap pasangan nonmuhrim tersebut di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kota Jantho, Aceh Besar kemarin.
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Pasangan nonmuhrim yang dihukum cambuk masing-masing 100 kali tersebut yakni Joni dan Rini.
Keduanya berstatus mahasiswa asal Kabupaten Aceh Selatan. Keduanya bersalah melanggar Pasal 33 (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 hukum jinayat.
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut disaksikan puluhan warga, Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Husaini A Wahab serta kalangan pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Prosesi hukuman cambuk berlangsung di atas panggung dengan empat algojo, dua laki-laki dan dua wanita. Setiap algojo melaksanakan masing-masing 50 kali cambuk. Terhukum yang pertama dicambuk yakni Rini Putriani.
Terhukum mampu menjalani hukuman dengan lancar. Sedangkan terhukum Joni Rahmat Putra berulang kali merasa kesakitan yang menyebabkan pencambukan beberapa kali dihentikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Rajendra Dharmalinga Wiritanaya mengatakan pasangan nonmuhrim yang dihukum cambuk tersebut sebelumnya ditangkap Wilayatul Hisbah (polisi syariah) pada Maret 2020.
"Pasangan ini ditangkap di sebuah rumah toko saat di kawasan Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Majelis hakim memutuskan mereka bersalah melakukan jarimah zina dan dihukum masing-masing 100 kali cambuk," kata Rajendra Dharmalinga Wiritanaya.
Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Husaini A Wahab mengatakan hukuman cambuk sebagai efek jera kepada terhukum agar tidak mengulangi perbuatannya. Termasuk pembelajaran kepada masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan kedua terhukum
"Hukuman cambuk ini tidak melanggar HAM. Hukuman cambuk ini aturan masyarakat Aceh yang berasaskan Islam. Jadi, hormati hukuman syariat Islam di Aceh," kata Tgk Husaini A Wahab.[ida]