Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali berhasil mempersempit ruang gerak teroris dengan menangkap seorang tersangka berinisial S (61) di Pringsewu, Lampung, Minggu malam (31/10).
- Bripda Randy Ditahan di Mapolres Mojokerto
- Magang di Pengadilan Agama, Sejumlah Mahasiswi IAIN Kudus Jadi Korban Pelecehan
- 12 Tahanan di Polres OKI Keroyok Tahanan Baru Hingga Tewas
Baca Juga
“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana terorisme nama S (61) di Pringsewu, Lampung,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (1/11).
Ramadhan mengatakan, S ditangkap saat sedang berada di depan rumahnya. S tidak memberikan perlawanan saat ditangkap.
Ramadhan menyampaikan, S diduga tergabung ke dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). S diduga terlibat dalam penggalangan dana program jihad milik JI.
“Keterlibatan S, anggota JI sejak tahun 1997, pernah menjabat sebagai Sekretaris LAZ BM ABA Pusat, Ketua Korwil Barat LAZ BM ABA, Ketua Cabang BM ABA Lampung, Ketua BM ABA pusat dari tahun 2018 sampai sekarang,” terangnya.
“S juga hadir dalam beberapa pertemuan para senior JI, baik di Jawa maupun Sumatera dalam penggalangan Dana Program Jihad Global Jamaah Islamiyah,” imbuh Ramadhan.
Saat ini, Densus masih terus menggeledah rumah S. Usai penangkapan, S dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Jalan Lintas Liwa-Ranau Rusak Picu Banjir Kemacetan Berjam-jam
- KSAD Pastikan Pelaku Penembak Mati Tiga Polisi Lampung Dipecat