Selebgram cantik asal Palembang, Alnaura Karima Prames (29) alias Kanau ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ilir Barat I. Alnaura jadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi yang dilakukannya.
Alnaura diamankan Polsek IB I hari Jumat (14/1) usai pulang dari liburan ke Turki. Setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu (15/1) Alnaura ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Pelaku datang langsung ke Polsek Ilir Barat I untuk memenuhi panggilan pada Jumat (14/1) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penipuan investasi butik dan pakaian yang menimpanya,” ujar Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Roy A Tambunan, Sabtu (15/1).
Dalam pemeriksaan oleh penyidik tersebut, Alnaura terbukti melakukan unsur penipuan dan penggelapan terhadap korban. Alnaura terbukti melakukan penipuan investasi dari sejumlah bukti transferan hingga korban mengalami kerugian puluhan juta.
“Kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk terus dilakukan pendalaman dan pengembangan,” katanya.
Roy mengungkapkan, dari pengakuan tersangka bahwa ia menawarkan investasi tersebut melalui Instagramnya.
“Tersangka ini mengajak korbannya untuk berinvestasi pakaian dan baju, karena tersangka ini mempunyai sebuah butik di salah satu mal di Kota Palembang. Setiap berinvestasi korban dijanjikan keuntungan 10 persen per bulan. Namun karena korban tidak mendapatkan kepastian (pembagian keuntungan) bahkan ada yang tidak mendapatkan keuntungan lantas melapor hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” terang Roy.
Menurut Roy, korban yang melapor di Polsek Ilir Barat I hanya satu orang dengan kerugian Rp48,2 juta. Namun ada beberapa saksi yang diperiksa mengaku menjadi korban tapi laporannya bukan di Polsek Ilir Barat I.
“Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya pernah ditahan dalam kasus yang sama di tahun 2017 lalu. Dalam kasus ini kami mengamankan beberapa barang bukti screenshot chat antara korban dan tersangka, akun instagram milik tersangka dan rekening koran Bank Mandiri milik suami tersangka,” tutur Roy.
Dalam kasus ini Alnaura terancam Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun kurungan penjara.
Septalia Furwani, kuasa hukum CG yang merupakan salah satu korban Alnaura mengatakan, awalnya kliennya itu tertarik tawaran Alnaura dan menginvestasikan uang sebesar Rp50 juta untuk bisnis butik pakaian yang dijalankan pelaku. Kala itu CG dijanjikan akan diberikan keuntungan antara 9-10 persen per bulan. Namun janji tersebut tak kunjung direalisasikan.
“Sebetulnya si terlapor ini telah dilayangkan surat pemanggilan kedua pada 25 November 2021 silam, tapi tak kunjung datang. Dan kami dapatkan kabar sudah diamankan ke Polsek IB I,” ucap Septalia.
Septalia didampingi tim kuasa hukum korban lainnya mengakui sejak Jumat sore (14/1) memilih bertahan di Mapolsek IB I untuk mendapatkan kepastian status hukum dari terlapor Alnaura ini. Apakah bakal ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan ditahan atau tidak.
“Selain klien kami ada puluhan bahkan mungkin ratusan korban lain yang menjadi korban. Baik kasus penipuan investasi maupun arisan online yang dikelola oleh terlapor. Tak hanya di Sumsel, korbannya tersebar mulai dari Bangka Belitung, Jakarta hingga Bali,” terangnya.
Sementara itu, Alnaura mengatakan, dirinya sudah memiliki iktikad baik untuk membayar uang yang diinvestasikan para member kepada dirinya. Sepulang dirinya dari luar negeri ia datang memenuhi panggilan penyidik Polsek Ilir Barat I.
“Sudah ada beberapa uang yang saya kembalikan,” katanya.
Rencananya ia akan mengembalikan semua uang membernya itu.
“Memang ada beberapa yang belum. Rencananya mau saya cicil, namun mereka tidak mau hingga melaporkan saya,” ucap Alnaura.
Disinggung kemana larinya uang yang diinvestasikan para korban, Alnaura membantah jika digunakan untuk jalan-jalan.
“Saya pergi ke Turki itu untuk bekerja agar bisa membayar uang member saya. Karena kerjaan saya tidak hanya di Palembang,” terangnya.
- Anggota DPRD Banyuasin Dilaporkan Rekan Terkait Investasi Bodong, Korban Merugi Hingga Ratusan Juta
- Tiba di Palembang, Selebgram Al Naura Langsung Dijebloskan ke Lapas Perempuan
- Tergiur Keuntungan 20 Persen, Gadis Muda di Palembang Jadi Korban Investasi Bodong