Proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang ditangani tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dipastikan terus bergulir.
- Penyidikan Enam Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Selesai, Kejati Inventarisasi Barang Bukti
- Ini Dasar Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin dkk Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid
- Saksi Sebut Prosedur Pencairan Dana Hibah Rp50 Miliar Masjid Sriwijaya Cacat Administrasi
Baca Juga
Sebelumnya, empat tersangka yang ditetapkan penyidik yakni, Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto. Setelah dikembangkan penyidk pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Masjid Sriwijaya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi.
Seiring dengan penetapan tersangka mantan Sekda Provinsi Mukti Sulaiman melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam gugatan yang diajukan pada Senin (28/6) bernomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Plg, Mukti Sulaiman melalui kuasa hukumnya menguji Sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel terhadap dirinya.
Dalam gugatan praperadilan yang ditujuhkan kepada Jaksa Agung Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selaku termohon, Mukti Sulaiman melalui kuasa hukumnya selaku pemohon meminta kepada majelis hakim agar Mengesahkan dan membenarkan bahwa pemohon mempunyai Legalitas/berhak untuk mengajukan permohonan tersebut.
Meminta mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya dan menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan memerintahkan agar pemohon dikeluarkan dari tahanan.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abu Hanifah ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mukti Sulaiman selaku pemohon.
"Benar, permohonan gugatan praperadilan dari Mukti Sulaiman sudah didaftarkan ke PN Palembang pada tanggal (28/6/2021) lalu. Ketua Pengadilan sudah menunjuk majlis hakim yang akan menyidangkan gugatan tersebut yakni Harun Yulianto SH MH," ujar Abu, Kamis (1/7).
Abu menjelaskan, sidang perdana akan digelar pada Kamis (8/7) mendatang. "Kamis pekan depan sidang perdana akan digelar, sidang ini berbeda dengan sidang pidana umum lainya, makanya disebut praperadilan hal itu untuk menguji atau membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka," jelasnya.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Teller BNI Palembang Bobol Rp5,2 Miliar, Hakim Soroti Lemahnya Sistem Keamanan Dana Nasabah
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur