Tersangka Sadra Nugraha atau Caca melalui kuasa hukumnya, Kamis (3/6) mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 679,6 juta kepada tim penyidik Kejati Sumsel. Pengembalian uang kerugian negara ini dilakukan untuk ketiga kalinya dengan keseluruhan total kerugian negara yakni Rp 3,279 miliar.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
- Kejati Sumsel Geledah Kantor DisPerkim Terkait Proyek Pasar Cinde, Eks Kepala Dinas Siap Penuhi Panggilan Penyidik
Baca Juga
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan pengembalian uang kerugian negara ini sudah ketiga kalinya dan kini telah lunas. Meskipun demnikian, proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan cor Pelabuhan Dalam Indralaya, Ogan Ilir ini tetap dilanjutkan.
“Untuk pemberkasan terhadap tersangka sudah dalam posisi tahap I, berarti sudah diteli oleh jaksa penuntut umum,” katanya.
Nanti kalau pemberkasan tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, maka akan masuk ke dalam tahap II.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Firli Darta mengatakan, kerugian negara yang disebabkan oleh kliennya kini telah dikembalikan secara penuh atau lunas. "Kami tidak keberatan mengembalikan uang tersebut. Karena pengembalian ini sebagai itikad baik dari kami," singkatnya.
Untuk diketahui, tersangka Caca telah melakukan pengembalian uang kerugian negara secara penuh, yang pertama yakni sebesar Rp 2 miliar. Kemudian, kedua yakni sebesar Rp 600 juta.
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3