Tersangka Dugaan Korupsi Normalisasi Sungai Abab Titipkan Uang Pengganti Total Rp1 Miliar

Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Pali)  menerima titipan uang pengganti dari tersangka R. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) menerima titipan uang pengganti dari tersangka R. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menerima uang titipan dari tersangka R sebesar Rp500 juta. Uang tersebut dititipkan untuk uang pengganti kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi normalisasi Sungai Abab yang mencapai Rp3,5 miliar.


Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto, mengatakan, tersangka R merupakan pihak ketiga atau rekanan yang mengerjakan normalisasi Sungai Abab. Titipan uang pengganti itu merupakan yang kedua dilakukan oleh tersangka R.

"Terima kasih kami sampaikan kepada saudara R yang sudah beritikad baik menitipkan uang pengganti. Sebelumnya telah ditransfer ke kas daerah sebesar Rp 500 juta. Jadi total titipan uang pengganti dari saudara R berjumlah Rp 1 milyar," katanya.

Sedangkan Kasi Pidsus Kejari PALI, Purnomo, menambahkan, uang pengganti yang dititipkan oleh tersangka R langsung dititipkan kembali ke Bank Mandiri yang kemudian akan disetorkan ke kas daerah melalui Bank SumselBabel. 

"Untuk tenggat waktu pengembalian uang pengganti sampai persidangan selesai. Jadi sebelum ada putusan pengadilan itu masih diperkenankan mengembalikan kerugian negara, karena itu berdampak pada masa hukuman itu sendiri. Pengembalian kerugian negara ini menjadi pertimbangan pada persidangan," katanya.. 

Selain itu meski telah ada titipan uang pengganti, pohaknya akan tetap menelisuri aset-aset para tersangka.

Tabrani kuasa hukum tersangka R, mengatakan, sejauh ini kliennya bersikap kooperatif dengan mengikuti aturan hukum serta memiliki rasa tanggung jawab dan beritikad baik mengembalikan atau menitipkan uang pengganti. "Saat ini pihak penyidik juga memberikan tenggat waktu pengembalian kerugian negara, dan kami tetap melakukan upaya persuasif karena klien kami belum terbukti menjadi pelaku yang mengakibatkan kerugian negara. Nanti di pengadilan dibuktikan," singkatnya.