Oknum Kades Sukamulya bernama Abdul Kadir Effendi, divonis oleh majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana 3 tahun penjara, Senin (28/2).
Abdul Kadir Effendi dinilai majelis hakim diketuai Sahlan Effendi terbukti melakukan tindak pidana korupsi, berupa pembuatan Surat Pelepasan Hak Tanah (SPHT) palsu atas ganti rugi lahan tol Kapal-Betung di Kabupaten Banyuasin tahun 2019.
Abdul Kadir Effendi masih pikir pikir atas vonis terhadap.
Terdakwa Abdul Kadir dijerat oleh majelis hakim, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang korupsi.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yang hadir secara virtual, berupa wajib mengembalikan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 824 juta.
Terdakwa Abdul Kadir dijerat oleh majelis hakim, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang korupsi.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yang hadir secara virtual, berupa wajib mengembalikan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 824 juta.
“ yang mana diantaranya uang lebih kurang Rp400 juta, yang dititipkan melalui pihak kejaksaan disita dan dihitung sebagai uang pengganti kerugian negara," kata Sahlan.
Dengan ketentuan, lanjut Sahlan, apabila terdakwa tidak sanggup mengganti maka harta benda dapat disita, namun apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan satu tahun sembilan bulan penjara.
Hal yang memberatkan putusan, lanjut Sahlan terdakwa sebagai kepala desa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, serta tidak menjalankan program pemerintah memberantas korupsi.
"Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," katanya.
Setelah divonis pidana 3 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, terdakwa Abdul Kadir Effendi melalui tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin.
Untuk diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Banyuasin, yang saat itu menuntut supaya terdakwa dapat dihukum dengan pidana 3,5 tahun penjara.
Diketahui dalam dakwaan menyebutkan, bahwa terdakwa Abdul Kadir diduga telah mengeluarkan Surat Pelepasan Hak atas Tanah (SPHT) palsu terhadap lahan di Desa Sukamulia untuk pengadaan lahan pembangunan jalan tol Palembang-Betung.
Tanah atau lahan yang dibuatkan dalam SHPT oleh terdakwa, diduga dijual kepada PT Sriwijaya Makmur Persada (SRIMP) sebagai perusahaan pembebasan jalan tol.
Atas telah dikeluarkannya SPH palsu tersebut oleh terdakwa hingga dijual lahan untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih kurang Rp1,2 miliar.
Terungkap juga di persidangan, uang tersebut juga ternyata turut dibagi-bagikan oleh terdakwa kepada pihak lainnya, dengan tujuan agar kasus tersebut tidak sampai naik ke ranah hukum.
- Insiden Tabrakan Tongkang Batu Bara di Jembatan Bentayan Terulang Lagi, Pemda Diminta Bertindak Tegas
- Gubernur Sumsel Resmikan Operasional KMP Putri Leanpuri di Banyuasin
- Tongkang Batu Bara yang Nyangkut di Jembatan Bentayan Banyuasin di Luar Pengawasan KSOP Palembang