Dua terpidana korupsi membayarkan denda hingga Rp700 Juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Selasa (7/2).
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!
Baca Juga
Pertama, Rp500 juta dari mantan Kadis Ketahanan Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung Edi Yanto yang merupakan terpidana perkara korupsi Benih Jagung tahun 2017.
Kedua, Rp200 Juta dari rekanan Sulaiman pada perkara land clearing Bandara Radin Inten II.
"Total 700 juta dari dua perkara dan sudah disetorkan ke bank. Kami mengapresiasi langkah dan niat untuk membayar denda," ujar Kajari Bandar Lampung, Helmi, dikutip dari RMOLLampung.id, Rabu (8/2).
Diketahui, Edy Yanto divonis oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, dengan vonis pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan, serta denda sebanyak Rp500 juta subsidair dua bulan tanpa uang pengganti pada Februari 2022.
Saat ini, Edy Yanto tengah menunggu hasil keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, terkait permohonan Peninjauan Kembali yang diajukannya pada April 2022 lalu.
Pada perkara yang sama, Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung telah menyita gudang beras dan rumah milik Imam Mashuri pada 2022 untuk membayar uang pengganti Rp7,5 miliar.
Sementara itu, untuk pengganti kerugian negara dari perkara land clearing, Kejari Bandar Lampung telah menyita tanah milik Sulaiman, beberapa hari yang lalu.
Pada tingkat kasasi, Sulaiman divonis empat tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair empat bulan penjara serta uang pengganti Rp3 miliar subsider dua tahun penjara.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Jalan Lintas Liwa-Ranau Rusak Picu Banjir Kemacetan Berjam-jam
- KSAD Pastikan Pelaku Penembak Mati Tiga Polisi Lampung Dipecat