BPJS Kesehatan memperkenalkan inovasi baru dalam menangani tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan meluncurkan skema pendanaan berbasis endowment fund.
- Ketua Dewas BPJS Kesehatan Sidak RSMH Palembang, Soroti Kualitas Layanan dan Efektivitas Program JKN
- BPJS Kesehatan Jamin Akses Layanan Kesehatan untuk Peserta Selama Libur Lebaran
- Kisah Inspiratif Siti Darminah, Bukti Nyata Manfaat JKN bagi Masyarakat
Baca Juga
Inisiatif ini diharapkan dapat membantu peserta yang mengalami keterbatasan finansial untuk kembali aktif dalam program JKN. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa program ini melengkapi Program New REHAB 2.0 yang juga diperbarui untuk memberikan fleksibilitas lebih dalam mencicil tunggakan iuran.
"Kami memahami bahwa dalam situasi tertentu, peserta mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan secara langsung. Terutama masyarakat PBPU/BP kelas 3 yang mungkin memiliki ability to pay yang cukup rentan. Kami pun tidak diam dan berupaya melakukan perbaikan yang menjadi area of improvement dari program cicilan yang sudah ada sehingga dapat lebih bermanfaat, praktis dan fleksibel bagi peserta JKN” jelas Ghufron
Sejak pertama kali diperkenalkan pada Januari 2022, Program REHAB telah membantu 1,73 juta peserta, dengan lebih dari 910 ribu peserta kembali aktif per 31 Desember 2024.
"Dari Program REHAB, total iuran yang terkumpul mencapai Rp1,69 triliun, dengan rincian sebesar Rp923,76 miliar telah diterima dan sebesar Rp767,09 miliar masih dalam proses mengangsur," tambahnya.
BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan manajer investasi untuk mengembangkan produk investasi berbasis endowment fund. Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, menyebutkan bahwa skema ini memungkinkan adanya dana jangka panjang yang dapat digunakan untuk membantu peserta dengan tunggakan tinggi.
Dalam skema New REHAB 2.0, peserta PBPU dan BP dengan tunggakan 4-24 bulan dapat mencicil hingga maksimal 12 bulan. "Selain itu, peserta yang telah beralih ke segmen lain, seperti PPU atau PBI, tetap dapat mengikuti program ini dengan cicilan yang lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran, dan maksimal hingga 36 kali," jelasnya.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, serta Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, mendukung inisiatif ini sebagai solusi inovatif untuk menjaga keberlanjutan Program JKN.
"Kita harus serius mengelola kekuatan finansial JKN agar lebih memadai dan program ini dapat terjaga keberlangsungannya. Hadirnya Program New REHAB 2.0 dan inovasi pendanaan melalui skema endowment fund Ini merupakan cara baru untuk mengatasi segala tantangan terkait Program JKN,"katanya.
- Ketua Dewas BPJS Kesehatan Sidak RSMH Palembang, Soroti Kualitas Layanan dan Efektivitas Program JKN
- BPJS Kesehatan Jamin Akses Layanan Kesehatan untuk Peserta Selama Libur Lebaran
- Kisah Inspiratif Siti Darminah, Bukti Nyata Manfaat JKN bagi Masyarakat