Ternyata, Begini Modus Prostitusi Online yang Berhasil Dibongkar Polda Sumsel

ilustrasi michat/net
ilustrasi michat/net

Aparat Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membongkar prostitusi online ilegal melalui aplikasi michat, pada Minggu (20/11) malam.


Dari penangkapan itu, dua orang muncikari bersama 20 anak asuhnya berhasil diamankan dan kini diperiksa intensif di Mapolda Sumsel. 

Ternyata, dari gelar ungkap perkara yang berlangsung di Mapolda Sumsel, Senin (21/11) polisi juga berhasil mengungkap modus prostitusi online dengan aplikasi Michat (baca: my-chat) ini. 

Mereka menetap di sebuah penginapan dalam kurun waktu tertentu. Seperti layaknya indekos, mereka juga tak jarang bergantian menggunakan kamar saat melayani hidung belang. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjoho didampingi Kasubdit IV PPA Kompol Tri Wahyudi menunjukan barang bukti dalam membongkar kasus Prostitusi Online/RMOL

"Saat ini 20 orang yang diamankan masih dalam pemeriksaan anggota. Untuk pengelola hotelnya sendiri turut kita periksa, jika terbukti pemilik hotel akan jatuh hukuman," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjoho didampingi Kasubdit IV PPA Kompol Tri Wahyudi. 

Dikatakan Anwar mereka mematok tarif Rp150-450 ribu untuk sekali kencan, berdasarkan kesepakatan. Dalam satu hari, seorang perempuan diketahui bisa melayani sampai tiga pria. 

Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya alat kontrasepsi merk sutra warna merah dan tiga buah diantaranya yang sudah dipakai. Serta dua buah hp samsung serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu dan 1 ringgit uang hasil kencan. (fz)