Polres Jakarta Selatan bersama Polsek Cilandak berhasil menangkap pelaku perampokan Bank BJB yang berlokasi di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
- Jadi Tersangka, 3 Komisioner Bawaslu OI Terancam Pidana Seumur Hidup
- Pekan Depan, Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Jalani Sidang di Palembang
- Pasutri Pukul dan Bacok Tetangganya, Istri Korban: Selama Empat Tahun Kami Sering Diganggu
Baca Juga
Pelaku berinisial BS (43) berhasil ditangkap polisi saat menjalankan aksinya. Dari tangan staf HRD bank swasta ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu airsoftgun, satu buah pisau lipat, sejumlah petasan asap atau bom asap, serta sejumlah tali.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pelaku melakukan aksi perampokan Bank BJB tersebut dengan sendiri lantaran terlilit hutang miliaran rupiah yang sudah memasuki jatuh tempo
“Karena terlilit hutang dan di hari Jumat nanti itu sudah jatuh tempo. Staf HRD bank swasta tersebut pusing tujuh keliling karena harus membayar hutangnya dan terus dikejar oleh peminjam. Sehingga timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan," kata Budhi dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (6/4).
Mantan Kapolres Jakarta Utara ini mengatakan, sebelum melakukan aksi perampokan, pelaku terlebih dulu melakukan survey lokasi hingga akhirnya memilih bank BJB lantaran terlihat sepi dan bisa membuatnya leluasa untuk merampok.
"Karena bank ini cukup sepi, sehingga tersangka beranggapan bahwa dirinya bisa leluasa untuk melakukan aksinya," katanya.
Dari tangan tersangka, lanjutnya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk merampok antara lain satu buah pisau lipat, sejumlah petasan asap atau bom asap, serta sejumlah tali.
Budhi tak habis pikir dengan aksi yang dilakukan BS. Sebab, BS memiliki penghasilan yang lumayan tinggi sebesar Rp60 juta setiap bulan. Namun karena terlilit hutang dia nekat melakukan perampokan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 365 juncto Pasal 35 KUHP tentang Percobaan Perampokan dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan airsoftgun. “Ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara,”pungkasnya.
- Rumah Pengusaha Palembang Dua Kali Didatangi Polisi Terkait Kasus Narkoba, Ternyata Begini Faktanya
- Aksi Massa Gugat Mantan Bupati Banyuasin, Desak Pengadilan Usut Dugaan Korupsi Serasi dan Korpri
- Tiga Mahasiswa di Palembang Terlibat Kasus Jual Beli Solar dengan Modifikasi Tangki