Empat tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh PT PDPDE Sumsel tahun 2010-2019 telah tiba di Rutan Kelas I Pakjo, Rabu (22/12) siang. Dengan pengawalan ketat kepolisian, A.Yaniarsyah (AYH) keluar lebih dulu dari mobil hijau yang membawa keempatnya, lalu masuk ke dalam rutan.
- Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Direktur PDPDE Sumsel
- Kuasa Hukum Alex Noerdin Resmi Daftarkan Kasasi
- Tidak Puas Banding, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Ajukan Kasasi
Baca Juga

Setelah mantan Direktur PT DKLN itu, menyusul pula Caca Ica Saleh (CISS) mantan Direktur PT PDPDE. Keduanya terlihat cukup tegang dengan sorotan media yang telah menunggu di depan pintu Rutan. Tak lama berselang, giliran mantan Komisaris PT PDPDE Muddai Madang (MM) yang turun dari mobil dan masuk ke dalam rutan juga dengan pengawalan. Sama seperti dua tersangka sebelumnya, tak ada sepatah katapun keluar dari mulut Muddai.

Sementara mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (AN) yang paling ditunggu oleh awak media, menjadi tersangka terakhir yang masuk ke dalam rutan. Secara fisik, Alex terlihat bugar. Dia bahkan sempat melambaikan tangan menyapa dan melempar senyum sekilas kepada awak media, sebelum kembali menutup mulutnya dengan masker dan berlalu masuk ke dalam rutan.
Selanjutnya, Alex Cs akan menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Sebelumnya disebutkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi di Kejaksaan Agung, di Jakarta, pemindahan empat tersangka dari rutan Kejagung ini karena padatnya jadwal persidangan di Jakarta. "Selain itu juga pertimbangannya melihat locus tempus-nya itu di sana (Sumsel)," ujarnya.

Dibincangi terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohammad Radyan mengatakan bahwa berkas perkara keempat tersangka ini telah dinyatakan lengkap sehingga akan segera disidangkan. Alex Cs, menurutnya akan ditahan selama 20 hari kedepan dan apabila diperlukan maka akan dilakukan penambahan masa tahanan selama 30 hari.

"Hari ini dilimpahkan (oleh Kejagung) tersangka dan barang bukti," ujarnya. Sebelum masuk ke Rutan Pakjo, dijelaskan pula oleh Radyan jika keempatnya telah dites antigen dan dipastikan negatif Covid-19.
Sedangkan terkait Alex Noerdin dan Muddai Madang yang juga terlibat kasus korupsi Masjid Sriwijaya, Radyan mengaku akan dikonsultasikan dengan jaksa terkait. "Sekarang sedang merampungkan dakwaan, apakah berkasnya sekaligus atau masing-masing, nanti akan dikonsultasikan lagi," jelasnya.
- Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Direktur PDPDE Sumsel
- Kuasa Hukum Alex Noerdin Resmi Daftarkan Kasasi
- Tidak Puas Banding, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Ajukan Kasasi