Lima pelaku penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di salah satu SPBU di Talang Padang Jalan Lintas Prabumulih Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
- Gelar Acara tanpa Izin, Tokoh KAMI Dinilai Tak Kedepankan Hati Nurani
- Buntut Penusukan di DA Club 41 Palembang, Polisi Sita Alat DJ
- Korupsi Dana Desa Rp379 Juta, Mantan Kades Tanjung Sari OKU jadi Tersangka
Baca Juga
Kelima pelaku masing-masing HDN (40) warga Dusun 2 Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing (Sekarang), Kabupaten Muara Enim, selaku pemilik kendaraan.
KNS (22) warga Dusun IV, Desa Cinta Kasih Desa, Desa Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim selaku sopir atau pengangkut.
SPD (36) Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, selaku operator SPBU.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan kelima pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol) bahwa ada penyelewengan BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Kabupaten Muara Enim.
Berbekal informasi tersebut anggota Subdit Tipidter mendatangi lokasi yang dimaksud.
Dalam kasus ini ada dua penindakan, penindakan pertama dilakukan pada 21 Maret 2024. Di mana dalam penindakan ini ada 3 orang pelaku yang diamankan, yakni HDN, KNS dan SPD, ketiganya diamankan di SPBU Talang Padang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim,"ujar Sunarto.
Dikatakan Sunarto, ketiga pelaku diamankan saat sedang mengangkut BBM subsidi menggunakan mobil Isuzu Panther nopol BG 1641 QL.
"Saat digeledah di dalam mobil ditemukan dua tangki yang sudah dimodifikasi dan dua buah drum warna merah ukuran 200 liter yang sudah terisi BBM jenis solar sebanyak 350 liter yang dikemudikan oleh
KNS,"tambahnya.
Selain itu, anggota juga turut mengamankan mobil Chevrolet tanpa nomor polisi, di dalamnya terdapat tangki yang sudah dimodifikasi berisi BBM jenis Solar sebanyak 25 liter yang dikemudikan oleh KNS.
Tidak berhenti disini anggota melakukan pengembangan pada tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.
"Dari hasil pengembangan, anggota menangkap JS (34) selaku manajer SPBU serta HB (35) selaku pengawas lapangan," terang Sunarto.
"Anggota juga turut mengamankan pompa dispenser dexlite (non subsidi) yang berisikan BBM subsidi jenis solar," kata Sunarto.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo menambahkan bahwa para pelaku sudah berulang kali melakukan aktivitas penyelewengan BBM subsidi di SPBU.
"Modus pelaku dengan mengisi BBM subsidi para tidak menggunakan barcode My Pertamina, hanya dengan mobil yang sudah dimodifikasi," ungkap Bagus.
BBM subsidi tersebut kemudian dijual para pelaku ke pelaku (DPO) yang sudah lama dikenal.
"Untuk satu liter BBM dijual pelaku dengan harga Rp 8.500, sementara kemasyarakat dijual Rp 14.900 per liter," ujar Bagus.
Saat ini kata Bagus pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menangkap pelaku pembeli BBM subsidi.
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang JO 55 KUHPidana.
Setiap orang yang turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda paling banyak enam milyar rupiah.
- BKPSDM Muara Enim Ungkap Penyebab 10 CPNS Mengundurkan Diri Jelang Pelantikan
- Pemprov Sumsel Siapkan BKBK, Muratara Usulkan Sejumlah Proyek Prioritas
- Api Ludeskan Rumah Panggung di Muara Enim, Diduga Akibat Puntung Kayu Bakar