Terlibat Narkoba, Empat Anggota Polres Lubuklinggau Dipecat

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi. (Ist).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi. (Ist).

Empat anggota Polres Lubuklinggau dipecat atau dilakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) lantaran terlibat narkoba. Upacara pemberhentian yang tidak dihadiri ke empat anggota tersebut dipimpin langsung Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, Rabu (13/4).


Adapun ke empat anggota tersebut yakni  Bripda Jeni Pranata, Briptu M Gusnandar, Bripda Okli Tianda dan Brigpol Noveriansyah. 

"Kita sudah memberikan peringatan, bahkan sudah dilakukan pembinaan, sebelum akhirnya dilakukan proses sidang kode etik, hingga diputuskan pimpinan diberhentikan tidak dengan hormat," ujar dia. 

Dikatakan Harissandi, pihaknya prihatin  terhadap ke empat anggota yang di PTDH tersebut, karena ke empat nya tidak bersyukur dengan apa yang telah diberikan. 

"Terkadang prihatin terhadap anggota kita, kenapa mereka tidak bersyukur apa yang diberikan kepada mereka dan nikmati tugas dan tanggung jawab sebagai Polri,” kata dia. 

Dengan adanya pemecatan itu, sambung dia, diharapkan dapat menjadi renungan bagi anggota lainnya agar tidak melakukan tindakan atau hal-hal yang melanggar hukum. 

“Laksanakan tugas dengan baik sesuai dengan tugas pokoknya. Syukur-syukur bisa berprestasi, karena institusi Polri pasti akan memberikan penghargaan kepada setiap anggota yang memiliki loyalitas, dedikasi dan prestasi,” pesannya kepada anggota lain.