Empat anggota Polres Lubuklinggau dipecat atau dilakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) lantaran terlibat narkoba. Upacara pemberhentian yang tidak dihadiri ke empat anggota tersebut dipimpin langsung Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, Rabu (13/4).
- Kapolda Sumsel Paparkan Capaian Kinerja Sepanjang 2024
- Terima Uang Rp1,3 Miliar dari Gembong Narkoba Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Lamsel Dipecat
- Bolos Kerja 30 Hari, Anggota Polisi di Muratara Dipecat
Baca Juga
Adapun ke empat anggota tersebut yakni Bripda Jeni Pranata, Briptu M Gusnandar, Bripda Okli Tianda dan Brigpol Noveriansyah.
"Kita sudah memberikan peringatan, bahkan sudah dilakukan pembinaan, sebelum akhirnya dilakukan proses sidang kode etik, hingga diputuskan pimpinan diberhentikan tidak dengan hormat," ujar dia.
Dikatakan Harissandi, pihaknya prihatin terhadap ke empat anggota yang di PTDH tersebut, karena ke empat nya tidak bersyukur dengan apa yang telah diberikan.
"Terkadang prihatin terhadap anggota kita, kenapa mereka tidak bersyukur apa yang diberikan kepada mereka dan nikmati tugas dan tanggung jawab sebagai Polri,” kata dia.
Dengan adanya pemecatan itu, sambung dia, diharapkan dapat menjadi renungan bagi anggota lainnya agar tidak melakukan tindakan atau hal-hal yang melanggar hukum.
“Laksanakan tugas dengan baik sesuai dengan tugas pokoknya. Syukur-syukur bisa berprestasi, karena institusi Polri pasti akan memberikan penghargaan kepada setiap anggota yang memiliki loyalitas, dedikasi dan prestasi,” pesannya kepada anggota lain.
- Polisi Ringkus Pengedar Sabu Antar Provinsi di Hotel Lubuklinggau, Sita 11 Paket Narkoba
- Polisi Ungkap Motif Enam Pelaku Buang Mayat Teman Sendiri di Lubuklinggau
- Monitoring Bahan Kebutuhan Pokok, Polres Lubuklinggau Berikan Sanksi ke Pedagang MinyaKita, Ini Sebabnya