Terlibat Narkoba, Briptu AZ Terancam Dipecat

Penangkapan bandar dan kurir narkoba oleh Polres Empat Lawang. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Penangkapan bandar dan kurir narkoba oleh Polres Empat Lawang. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Satres Narkoba Polres Empat Lawang yang dibackup Brimob Lubuklinggau berhasil menangkap terduga bandar narkoba beserta kurirnya yakni RG (32) dan RE (23).


Penangkapan ini dilakukan di Desa Suka Kaya, Kecamatan Saling, Sabtu lalu (23/10) dengan barang bukti berupa sabu siap edar sebanyak 15 paket kecil, sepucuk Senjata Api (Senpi) Rakitan milik tersangka dan sejumlah uang tunai.

Kasatresnarkoba Polres Empat Lawang, AKP Joni Pajri membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya, penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres. Dimana, dalam penangkapan ada lima orang yang diamankan. 

"Dua orang sudah ditetapkan tersangka, sedangkan tiga orang masih berstatus saksi," katanya.

Ketiga saksi ini diantaranya yakni oknum anggota Polri yaitu Briptu AZ. Saat penggerebekan ketiga saksi ini berada di rumah sang bandar. Selain itu, saat pemeriksaan yang bersangkutan juga positif menggunakan narkoba jenis sabu. 

"Kini, oknum polisi ini telah diserahkan ke Propam Polda Sumsel," pungkasnya. 

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto menengaskan jika anggotanya yang terlibat narkoba dipastikan akan diproses hukum (dipecat). Bahkan, dia menegaskan dalam dua bulan terakhir pihaknya telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lebih dari 10 orang.

"Saya mencatat dua bulan ini sudah ada 13 orang yang dipecat," katanya.