Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personil polisi yang digelar di halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa (14/9).
- Kapolrestabes Palembang Pastikan Kesiapan Pos Pengamanan Nataru
- Pastikan Stok Minyak Goreng Tercukupi, Sekda dan Kapolrestabes Sambangi Pasar dan Produsen
- Nekat Bawa Mobil, Empat Anggota Polrestabes Palembang Dapat Sanksi
Baca Juga
Briptu AP dipecat lantaran terlibat kasus Narkoba, desersi dan pelanggaran lainnya. Didampingi Kasi Propam Kompol Agustan, Kapolrestabes mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat ini dilakukan karena Briptu AP tersandung kasus narkoba.
Meski sebelumnya, dia sudah mengikuti program Mang Pedeka Jero yang tujuan kegiatan tersebut sebagai bentuk kepedulian pimpinan kepada personil untuk mengetuk kesadaran personil memperbaiki diri untuk tidak menggunakan serta menjauhi narkoba.
"Sudah kita bantu menggunakan program Mang Pedeka Jero. Tapi saat berjalan kita tes lagi ternyata positif. Kedua dia juga desersi, terlalu lama meninggalkan kantor dan ketiga ada masalah hukum lain," katanya.
Irvan, bahwa secara pribadi sangat bersedih karena ada anggota Polrestabes Palembang yang diberhentikan. Namun demi organisasi, pihaknya harus memberikan sikap tegas dengan memecat Briptu AP.
"Yang bersangkutan lahir tahun 1980, berarti sudah mengabdi kurang lebih 20 tahun. "Yang bersangkutan juga disersi atau lari dari tugas terhitung sejak 31 Agustus 2021," katanya.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR