Terlapor EK Bantah Keterlibatan dalam Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen ASN di Palembang

Kuasa Hukum Ferdiansyah didampingi terlapor EK saat memberikan klarifikasi di Polrestabes Palembang/Foto: Denny Pratama
Kuasa Hukum Ferdiansyah didampingi terlapor EK saat memberikan klarifikasi di Polrestabes Palembang/Foto: Denny Pratama

Salah satu terlapor, EK, dalam kasus dugaan penipuan dengan modus penerimaan aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan oleh Amelia Syafitri (27) di Polrestabes Palembang, angkat bicara dan membantah keterlibatannya.


Melalui kuasa hukumnya, Ferdiansyah, EK menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari korban dan hanya mengenalkan Amelia kepada terlapor lainnya, yakni BN.

“Klien saya mengenal Amelia karena dikenalkan oleh terlapor RD. Kemudian EK mengenalkan AM kepada BN. Setelah itu, terjadi pertemuan antara mereka,” ujar Ferdiansyah, Senin (10/3/2025).

Ferdiansyah menegaskan bahwa EK tidak terlibat dalam transaksi uang antara korban dengan BN dan RD, yang disebut-sebut mencapai Rp50 juta dengan iming-iming diterima sebagai tenaga honorer sebagai syarat mengikuti seleksi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

“Klien saya sama sekali tidak tahu-menahu soal transaksi uang tersebut. Tidak benar jika disebutkan bahwa EK menerima uang dari korban,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ferdiansyah berharap klarifikasi ini bisa memulihkan nama baik kliennyadan meminta agar pemberitaan yang menyeret nama EK tidak lagi beredar.

“Kami berharap berita-berita yang menyebut klien kami terlibat dalam penerimaan uang tidak lagi tersebar. Jika ada permasalahan, sebaiknya korban menyelesaikannya langsung dengan BN dan RD,” tutupnya.