Petani sawah di Kabupaten OKU, sulit untuk bisa mengejar panen tiga kali dalam satu tahun. Pasalnya, dari sekitar 3500 hektar lebih sawah yang ada merupakan sawah tadah hujan yang terkendala dengan pasokan air.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Warga OKU Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung KPK, Minta Kasus OTT Dinas PUPR Diusut Hingga Tuntas
- Bocah SD di OKU Tenggelam saat Mandi di Sungai Wall
Baca Juga
Di mana, sawah tadah hujan di Kabupaten OKU hanya bisa panen satu sampai dua kali dalam satu tahun
"Kita mau kejar tiga kali setahun panennya, harus pakai bibit inpari, tapi sawah di OKU ini terkendala air. Musim hujan tergenang dan tunggu air surut baru lahannya bisa digarap. Kalau kemarau sulit air," ungkap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU, Husmin SP MM ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/1/2025).
Untuk itu kata Husmin, saat ini pihaknya rutin melakukan pemantauan terhadap perluasan penambahan areal tanam untuk memantau produksi pangan di Kabupaten OKU.
“Jadi sekarang kita setiap hari melaporkan hasilnya ke Dinas Pertanian Provinsi Sumsel,” katanya.
Dari hasil pemantauan pihaknya di lapangan, sambung Husmin, terdapat penambahan perluasan lahan dari beberapa sektor komoditi seperti tanaman sawit, karet dan lahan sawah.
Menurut dia, penambahan perluasan lahan sawah juga didukung dari adanya bantuan mesin pompa air dari dana aspirasi anggota DPR RI, sehingga petani bisa panen dua kali dalam setahun.
“Hasil panen gabah kering setiap tahun juga mengalami peningkatan meski tidak terlalu signifikan,” ungkapnya.
Disinggung mengenai stok pupuk, Husmin dengan tegas mengatakan, bahwa stok pupuk di Kabupaten OKU melimpah dan petani tidak kesulitan untuk mendapatkannya.
“Pupuk untuk petani sawah, mereka tinggal beli di kios-kios yang ada. Petani yang bisa menebus pupuk harus melalui kelompok tani yang sudah terdaftar di RDKK,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan harga baik dati distributor maupun pengecer, pihaknya telah memasang imbauan di setiap kios bahwa penjualan pupuk ke petani harus sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Harus sesuai HET dari kementerian pusat, tidak boleh lebih. Jika kedapatan jual pupuk ke petani melebih HET, maka pasti ada sanksinya,” tegas Husmin.
“Untuk petani sawah ada tiga jenis pupuk, yakni urea, SP36 dan phonska. Kita Dinas Pertanian hanya melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap penyaluran pupuk dari distributor ke petani,” pungkasnya.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Warga OKU Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung KPK, Minta Kasus OTT Dinas PUPR Diusut Hingga Tuntas
- Bocah SD di OKU Tenggelam saat Mandi di Sungai Wall