Jajaran Polda Kalimantan Timur mengamankan 24 orang terkait dengan aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah Sebulu, Kabupaten Kutai Kertanegara.
- Pemerintah Harus Tindak Tegas Perusahaan Tambang yang Tak Lakukan Reklamasi
- Adik Bos Tambang Ilegal Bobi Candra Diserahkan ke Kejari Muara Enim
- Polres Muara Enim Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal, Operator Alat Berat dan Pembeli Ditahan
Baca Juga
"Ada 24 orang yang kami amankan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Indra Lutrianto, Kamis (8/12).
Indra menyampaikan, hasil dari gelar perkara, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni YP selaku pengawas dan DA selalu pemodal. Keduanya warga Samarinda, dan langsung ditahan di Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum. Mereka disebut menambang pada lahan seluas 5 hektare tanpa izin.
Barang bukti yang disita berupa 3 ekskavator, 3 dozer, 6 dump truck, 5.000 metrik ton tumpukan batu bara, 1.000 metrik ton tumpukan batu bara di tempat lainnya, dan 1.000 metrik ton batu bara sudah dimuat di kapal tongkang. Indra menegaskan, kasus ini bukan izin usaha pertambangan (IUP) palsu.
“Kasus ini tambang ilegal. Pelaku menambang batu bara tanpa izin. Nanti waktu mau menjual batu bara memakai (meminjam) PT,” kata mantan Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Utara ini.
Dalam tiga bulan terakhir ini Polda Kaltim juga berhasil melakukan penegakan hukum terhadap aktifitas illegal mining diantaranya di wilayah IKN (PPU), Jonggon (Kukar) dan di berau.
- Pemerintah Harus Tindak Tegas Perusahaan Tambang yang Tak Lakukan Reklamasi
- Adik Bos Tambang Ilegal Bobi Candra Diserahkan ke Kejari Muara Enim
- Polres Muara Enim Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal, Operator Alat Berat dan Pembeli Ditahan