Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan suap atau gratifikasi atas paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019, yang menjerat terdakwa oknum perwira polisi nonaktif AKBP Dalizon kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
- Terlibat Kasus Sambo, AKBP Jerry Siagian Dipecat Keanggotaan Polri
- Bukannya Berlebaran, Pria di Muba Malah Mencuri di Rumah Tetangga
- KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang Perberat Hukuman Mardani Maming
Baca Juga
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejagung menghadirkan saksi ahli Daniel Widya Muchram SIK MPA.
Daniel Widya Muchram, dihadirkan dalam persidangan untuk diperiksa dan didengar keterangannya sabagai ahli di bidang Kode Etik Profesi Kepolisian RI dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi hadiah atau janji terkait dengan jabatan terdakwa AKBP Dalizon yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel pada tahun 2019-2020.
Daniel menjelaskan, pada saat penyelidikan proyek di Muba seharusnya dibuat laporan kepada atasan terdakwa, akan tetapi dari faktanya ternyata tidak dilaporkan oleh terdakwa Dalizon kepada Kombes Anton Setiawan selaku Direskrimsus Polda Sumsel.
"Seharusnya penyelidikan dibuat laporan keatasan terdakwa, akan tetapi pada fakta pemeriksaan kode etik hal itu tidak dilaporkan, dan kami mengganggap apa yang dilakukan terdakwa Dalizon tidak prosedural. Anton Setiawan selaku atasan terdakwa mengaku saat di periksa tidak menerima aliran dana pada saat pemeriksaan kode etik yang mulia," paparnya dalam sidang, Jumat (19/8).
Terkait AKBP Dalizon dan anggota penyidik lainnya, saksi ahli mengakui telah dilakukan sidang kode etik di Mabes Polri.
"Sudah dilakukan pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap AKBP Dalizon dan anggota lainnya di Polda Sumsel dan dilanjutkan ke Bareskrim Polri. Kami juga telah melakukan penyitaan dokumen hasil penyelidikan yang dibuat oleh Kasubdit Tipikor," ujarnya.
Seusai sidang Anwar Tarigan SH MH tim kuasa hukum terdakwa Dalizon mengatakan, selain menjelaskan terkait pemeriksaan kode etik terhadap kliennya saksi ahli juga mengakui tengah mendalami peran dari saksi-saksi yang lainya.
"Dari keterangan saksi ahli tadi sudah sangat jelas apa yang didakwakan bahwah Dalizon melakukan pemerasan itukan tidak ada, bahkan saksi ahli sendiri mengakui telah mendalami saksi-saksi yang lain seperti Salupen dan kawan-kawan apakah diperintah oleh Dalizon, dan mereka mengakui sendiri itu tidak ada," ujar Anwar.
Kemudian lanjut Anwar, terkait masalah surat perintah penyelidikan menurutnya, sudah jelas ada tanda tangan Anton Setiawan selaku atasan Dalizon yakni Direskrimsus.
"Masa sih, Dir sendiri yang menandatangani sprint tidak melakukan evaluasi pemeriksaan lebih lanjut apa yang sudah menjadi tugasnya. ini kan menjadi tanda tanya besar bagi terdakwa. Dalam perkara ini, ada beberapa pihak yang harus bertanggung jawab tidak hanya Dalizon sendiri. Bahkan ahli tadi juga sudah mengakui sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang lain. Jadi kita tunggu saja fakta persidangan dan sampai dengan akhirnya perkara ini," pungkasnya.
- Pemkab Muratara Alokasikan Rp16 Miliar untuk Bangun Lima Jembatan di Tiga Kecamatan
- Menolak Terlibat dalam Kasus Korupsi Pertambangan, Mantan Bupati Lahat Aswari Sebut Tanda Tangannya Dipalsukan
- Mantan Bupati Lahat Aswari Rivai Bantah Terima Uang dalam Kasus Korupsi Andalas Bara Sejahtera