Permasalahan sengketa lahan antara masyarakat Gabungan Kelompok Tani Hutan (GKTH) Jaya Lestari dengan perusahaan PT Musi Hutan Persada (MHP), hingga saat ini belum menemui titik terang.
- Pencuri Motor di Mess PT MHP Musi Rawas Diringkus Polisi
- Banyak Makan Korban, Dishub PALI Desak Musi Hutan Persada Bangun Fly Over di Simpang Raja
- Antisipasi Karhutla, Polres Muara Enim dan PT MHP Sambangi Desa Rawan
Baca Juga
Meski sebelumnya pihak GKTH sudah menemui Gubernur Sumsel, Herman Deru dan telah mendapatkan arahan untuk menyelesaikan dengan cara berdialog dengan difasilitasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.
Namun, kenyataannya kedua belah pihak belum juga mencapai kata sepakat terkait lahan seluas 197 hektare di area perkebunan PT MHP tersebut.
Hal ini terbukti dari pertemuan antara pihak GKTH dan PT MHP, Senin (27/3) pagi, di Posko UPTD-KPH Bukit Menanti Kabupaten OKU Timur dekat objek lahan yang disengketakan.
Pertemuan itu untuk merespon surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel 15 Maret 2023 Nomor : 522.593/1563-I/Hut yang menyebutkan adanya keperluan untuk pengecekan lapangan di lahan seluas 81 ha dan 116 ha yang disengketakan.
Dalam pertemuan yang dihadiri Manajer PT MHP Harnadi Panca Putra, Ketua GKTH Jaya Lestari Muhroji, Edward Bastian dari UPTD KPH (Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan) Wil.6 Bukit Nanti Martapura dan aparat penegak hukum, berujung dengan penandatanganan surat berita acara yang berisi antara lain,
Lahan yang dimaksud tidak perlu dilakukan pengecekan lapangan karena senyatanya secara fakta jika areal yang diusulkan KTH Suka Makmur dan KTH Mawar Wangi semuanya terindikasi tanaman Eucalyptus Pelita milik PT MHP.
Terkait hal ini, Muhrozi selaku Ketua GKTH Jaya Lestari yang membawahi Kelompok Tani Hutan (KTH) Sinar Barokah, Suka Makmur, Mawar Wangi mengatakan, bahwa pengecekan lapangan itu hanya buang-buang waktu.
“Selain hari ini sedang puasa, juga sebenarnya sia-sia. Sebab, jika ingin tahu yang sebenarnya silakan lihat peta PIAPS, di situ dimuat koordinat lokasi yang akurat dan kemudian bawa sini SK PT MHP yang memuat peta registrasi garapan PT MHP untuk dibandingkan. Dari situ akan kelihatan mana yang sebenarnya,” tandasnya dengan nada geram.
Sementara, Deputi General Manager PT MHP, Harnadi Panca Putra mengatakan, jika pihaknya terbuka sesuai dengan kehendak masyarakat dan kesepakatan forum. Dirinya mempersilakan jika yang terlibat untuk melakukan pengecekan.
“Tapi kita ikuti mana yang disepakati forum. Pada intinya PT MHP kooperatif dengan pemerintah, dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel. Tapi yang jelas kami tetap dengan keyakinan di awal bahwa lokasi yang dimaksud oleh GKTH Jaya Lestari itu memang areal lahan garapan PT MHP,” katanya.
- Mahkamah Agung Batalkan Dua Putusan Sebelumnya, Lahan Kantor Golkar Pagar Alam Jadi Milik Wali Kota Ludi
- Sidang Sengketa Lahan PTBA-BSP, Penggugat Serahkan Bukti Kepemilikan
- Sengketa Lahan di Perumahan Kota Modern Sriwijaya Palembang, BPN Turun Tangan Lakukan Pengukuran Ulang