Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan seluruh perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebaran 2022,baik itu kepada karyawan, pegawai kontrak, outsourcing dan lainnya.
- Aduan THR 2025 Terus Bertambah, Kemnaker Terima 2.343 Laporan hingga Lebaran H+2
- Disnakertrans Sumsel Siapkan Sanksi bagi Puluhan Perusahaan yang Dilaporkan Tak Bayar Penuh THR Karyawan
- DPD ADO Sumsel Desak Aplikator Segera Realisasikan Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol
Baca Juga
Terkait hal itu, Komisi V DPRD Sumsel bersama Dinas Tenaga Kerja Sumsel memastikan melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat agar perusahaan menjalankan kewajiban pemberian THR bagi pekerja.
"Kita sudah lakukan rapat kerja dengan Disnaker Sumsel. Salah satu poinnya yakni pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Sumsel," ujar Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli.
Politisi PKS ini mengatakan, dari data yang ada, terdapat sekitar 6.600 perusahaan yang ada di Sumsel dan saat ini tengah dipantau apakah menjalankan kewajiban atau tidak dalam pemberian THR.
Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran itu, sambung dia, Dinas Tenaga Kerja Sumsel akan membuat posko pengaduan THR, dimana pegawai yang tidak mendapatkan hak nya dari perusahaan dapat melaporkan hal tersebut ke posko pengaduan.
“Ketika ada perusahaan yang melanggar, Komisi V DPRD Sumsel akan memanggil perusahaan tersebut dengan Disnaker Sumsel untuk memberikan arahan dan lebih jauh lagi kita akan datangi perusahaan tersebut terkait THR yang tidak diberikan,” tandas dia.
- Swarna Dwipa Sumsel Gemilang Merugi Lagi di 2024, DPRD Sumsel Minta Pemprov Beri Perhatian Khusus
- DPRD Sumsel Pertanyakan Dana Cadangan dan Kekosongan Direksi Bank SumselBabel
- DPRD Sumsel Bakal Panggil PT Pusri Terkait Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Pekerja