Mabes Polri bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada Kapolres Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
- Besok, Cristiano Ronaldo Dijadwalkan Kunjungi Kupang
- Din Syamsuddin Kenang Perjalanan Bersahabat dengan Prabowo
- Erupsi Lewotobi: 9 Orang Meninggal, 1 Kritis
Baca Juga
Bisa jadi Fajar akan dipecat menjadi anggota Polri. Pasalnya, penggunaan narkoba tidak bisa ditolerir di lingkungan Polri.
“Oknum terlibat narkoba pasti dipecat. Pasti dipecat. Contoh yang di Batam kan, pecat enggak? Pecat semua, enggak ada yang enggak dipecat,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Maret 2025.
Kendati begitu, Mukti mengaku belum mendapat laporan secara detail terkait kasus narkoba yang menjerat AKBP Fajar.
Sebab, saat ini kasus tersebut masih ditangani Propam Mabes Polri.
“Kita belum biasa komentar, itu (kasus) enggak di kita ya, itu masih di Paminal,“ jelasnya.
Seperti diketahui, Kapolres AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap Propam Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Bahkan, parahnya lagi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra memastikan bahwa Fajar dinyatakan positif pakai sabu berdasarkan hasil cek urine.
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender