Indra Yosef yang merupakan Kepala Desa (Kades) terpilih di Desa Gerinam, Kecamatan Rambang Niru, Muara Enim, ini harus dilantik di Ruang Direktorat Tahti Polda Sumsel, usai terjerat kasus narkoba, pada September lalu.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Muara Enim Tak Mau 'Instan', Kirim Putra-Putri Asli di STQH ke-28
Baca Juga
Pelantikan ini berlangsung secara virtual dan didampingi oleh Camat Rambang Niru serta istri, orangtua, kerabat hingga warga desa yang mendukung tersangka dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 14 Oktober lalu.
"Tersangka ini tersandung kasus kepemilikan narkoba dan ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel," kata Direktur Direktorat Tahti Polda Sumsel, AKBP Imam Anshori, Rabu (22/12).
Dia menjelaskan, tersangka ini tengah menjalani tahanan tahap kedua Kejaksaan Tinggi Sumsel dan tinggal menunggu waktu sidang. Pelaksanaan pelantikan ini bisa berjalan setelah didapatkan penetapan pengadilan yang memberikan izin dilaksanakan pelantikan dan langsung dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Palembang.
"Kami hanya memfasilitasi saja, status tahanan ini tinggal sidang dan hanya titipan jaksa," terangnya.
Indra Yosef sendiri menggantikan bapaknya yang belum setahun menjabat sebagai Kades Gerinam. Namun, meninggal dunia. Sehingga, dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Kemudian, tersangka mencalonkan diri kembali sebagai kades dan menang. "Pelantikan ini dilakukan oleh Plt Bupati secara virtual," pungkasnya.
Sementara itu, Kadin PMD Muara Enim, Rusdi Hairullah menambahkan pelantikan kades terpilih Desa Gerindam di ruang tahanan Polda Sumsel ini sesuai dengan aturan dan Perundang-undangan. Mengingat, belum adanya kekuatan hukum tetap atau inkrach. "Ini sudah sesuai aturan karena belum ada kekuatan hukum sehingga menunggu keputusan pengadilan terlebih dahulu," pungkasnya.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Muara Enim Tak Mau 'Instan', Kirim Putra-Putri Asli di STQH ke-28